Langsa l TrikNews.Co l—– Kepala dusun (Kadus) Bukit, Gampong Paya Bujoek Seulemak Kec.Langsa Baro Kota Langsa inisial BM diduga mempersulit administrasi warga yang meminta bantuannya untuk menandatangani surat guna kepentingan mengurus sertifikat dari lahan tersebut ke BPN kota Langsa, hal ini sudah berlangsung hampir 2 (dua) tahun lamanya dari sejak tanggal 5 Februari 2020 tahun lalu, hingga saat ini, demikian ungkap Hendra kepada trik news.co, Selasa (31/8).
Dijelaskan Hendra, Kadus Dusun Bukit terkait administrasi yang akan diurusnya tersebut, dirinya (Kadus-red) tidak mau menandatangani surat yang diajukan kepada Kadus yang bersangkutan, begitu juga geuchik tidak mau menandatangani surat yang dimaksud sebelum adanya tanda tangan dari Kadus wilayah setempat inisial BM.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja oknum perangkat desa dalam hal ini Kepala Dusun Bukit inisial BM yang menurut saya terkesan mempersulit administrasi warganya sendiri. Saya juga heran, kenapa mereka berbuat seperti itu padahal semua yang mereka minta terkait kejelasan status tanah semua sudah saya jalankan sesuai arahan mereka, ujar Hendra menantu dari ibu Hamidah warga setempat.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, seharusnya mereka yakni Kadus dan Geuchik tidak mempersulit administrasi warga apalagi semua arahan mereka suruh cek ke bagian aset (DPKA) sudah saya lakukan, petugas aset menyatakan lahan tersebut benar punya warga yaitu bu Hamidah bukan punya Pemkab atau Pemko, sementara pihak BPN telah turun untuk melakukan pengukuran, jadi alasan apa lagi mereka menghambat admunistrasi warga, pungkasnya.
Terpisah Kepala Dusun Bukit inisial BM saat dihubungi trik news.co lewat sokulernya, Selasa (31/8) menjelaskan, “Coba suruh sama yang bersangkutan minta surat pernyataan dari petugas aset yang menyatakan bahwa tanah itu tidak bermasalah, kalau ada surat itu baru kami tandatangani, katanya.
Sementara itu geuchik gampong PB Seulemak Syafi’i ketika dihubungi trik news.co beberapa waktu lalu menjelaskan, “coba perjelas dulu terkait lahan tersebut batasnya mana-mana saja, minta tanda tangan sama tetangga yang ada disamping kiri dan kanan, disebelah utara dan selatan, selanjutnya jelaskan kepada Kadus biar ditandatangani, dan saya akan menyusul, tandasnya.
Menyimak ucapan Kadus yang memerintahkan untuk meminta pernyataan dari petugas aset, itu hal yang tidak wajar sehingga layak diduga ada maksud dan tujuan yang tidak jelas terkait proses penandatanganan surat warga tersebut.
Sebelumnya, pemilik lahan saat dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN, Kadus BM telah dipanggil untuk melihat dan menyaksikan langsung pengukuran lahan tersebut yang dilakukan, namun Kadus ini tidak datang tanpa alasan yang jelas. (Boy)