Langsa l TrikNews.Co l— Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan geuchik Gampong Baro inisial WS terhadap PH Kasi Pelayanan di Kantor desa setempat pada beberapa waktu lalu hal tersebut telah berdampak kepada tercorengnya marwah dan nama baik gampong.
Karenanya, Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah, SE diminta harus segera mengambil sikap menindaklanjuti kasus tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Syari’at Islam (DSI) Kota Langsa guna dilakukan proses hukum sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Hal ini disampaikan Seketaris LSM PEUREUGAM Baihaqi saat dijumpai di Langsa siang tadi, Senin (30/8). Dijelaskannya, selain proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di bumi Serambi Mekah, inisial WS juga diminta untuk di non aktifkan dari jabatannya.
Menurut Baihaqi Seketaris LSM PEUREUGAM, perbuatan geuchik WS sudah tidak bisa ditolerir lagi dimana seorang pimpinan yang menjadi panutan masyarakat justru sebaliknya mencontohkan hal yang tidak baik kepada bawahannya dan juga masyarakat pada umumnya, ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Dalam kasus WS ini sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media online pada belakangan ini terdapat dua permasalahan yang harus ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yang pertama, dugaan penyelewengan dana desa dimana sejumlah honor perangkat belum terbayarkan meski pencairan sudah dilakukan.
Yang kedua, tambah dia, dugaan telah terjadi perbuatan Asusila terhadap bawahannya yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan berinisial PH. Terkait kasus Asusila ini harus dipisahkan dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, artinya kedua kasus ini harus berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan proses hukum nantinya, demikian Seketaris LSM Peureugam. (Boy)