Medan, Triknews.co-Emosi warga Lingkungan 16 Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung, sudah tak lagi bisa terbendung. Bagaimana tidak, pengangkatan David Tobing sebagai Kepling di tempat mereka tinggal dianggap tak layak dan isu yang beredar oknum anggota dewan ikut andil.
Tanda tanya besar bagi warga soal domisili David yang sudah pindah ke Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, dan bukan lagi warga yang menetap di Lingkungan 16 Kelurahan Siderejo.
Dalam pemilihan Kepling kemarin Rafnila Lubis nenghunjuk dua calon kandidat yaitu Tumbur Silitonga dan David Tobing. Yang anehnya, dari awal Lurah sudah mengetahui status David yang bukan warga setempat. Ini sudah tentu menyalahi Perda nomor 9 Tahun 2017 Pasal 14 BAB VI butir 2a yang berisi tentang pencalonan calon Kepling merupakan penduduk setempat yang terdaftar paling kurang 2 tahun terakhir sebelum pemilihan.
Acuan ini lah warga merasa heran saat mengetahui SK David Tobing sudah dikeluarkan Camat Medan Tembung tertanggal 6 Agustus 2021. Padahal saat Tumbur Silitonga memasukkan berkas pada tanggal 4 Agustus, berkas David ternyata sudah masuk lebih awal. Ini lah yang membuat warga Lingkungan 16 Siderejo merasa heran dan mulai timbul dugaan negatif soal pengangkatan Kepling mereka.
Ribut-ribut warga akhirnya sampai ke Lurah yang kemudian meminta kedua belah pihak duduk bersama membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan, Senin (23/8/2021) kemarin. Alangkah terkejutnya warga mendengar pengakuan David yang sudah menghabiskan sejumlah uang untuk bisa menduduki jabatan Kepling. “Untuk pengurusan berkas, yang ku sudah habis beberapa juta,” tegas David. Menurut Benhard, salah satu warga sempat, Lurah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Tapi lagi-lagi tertipu janji palsu sang Lurah, tetap saja David Tobing yang menjadi pemenang dan kini menjabat Kepling Lingkungan 16.
“Cemana pula ceritanya itu, David bisa jadi Kepling meski tak tinggal di lingkungan kami lagi. Kami merasa betul-betul dibohongi Lurah sendiri. Harusnya sebagai Lurah jadi pengayom warga sebagai pamong masyarakat, bukan malah membohongi warganya hanya karena uang yang tak seberapa. Ngapain kami disuruh duduk bareng tapi tetap Si David menjadi Kepling dikeluarkan oleh Camat. Penipuan atau permainan berjamaah namanya, layaknya hobi para pejabat daerah, terang Benhard yang juga diaminkan UF Silaen, Tulus Sitorus, RC Napitulu, J Nadeak, Baren Saragih, S br Nababan, Ny Silitonga br Simanjuntak, Ny Sinaga br Sihotang dan warga lainnya.
Masalah ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudi Simangunsong. Menurut anggota dewan yang berasal dari fraksi PKS ini, dalam pengangkatan Kepling, Lurah dan Camat harus mengacu pada Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Lurah tidak boleh menonjolkan hal prerogatif dalam mendapatkan calon Kepling, karena hak prerogatif warga juga ada dalam mengusulkan calon Kepling mereka.
“Merujuk Perda nomor 9 Tahun 2017, pengangkatan Kepling bukan karena selera dan keinginan Lurah ataupun Camat, yang harusnya mereka mengadopsi usulan dan dukungan dari warga. Ada di buritan Pasal 15 BAB VII butir ke 1. Kepling kerjanya untuk mengurusi warga, karena itulah warga yang tau siapa orang yang mereka usulkan jadi Kepling untuk mengurusi semua urusan warga dan lingkungan,” tegas Rudianto pada wartawan Minggu (29/8/2021).
Sementara itu, Sahat Simbolon membantah isu yang berkembang dilingkungan bahwa pencalonan David Tobing yang diduga dibeking olehnya adalah tidak benar. “Karena dia sudah punya KK dan KTP di Siderejo, meski pindah domisili tapi tetap bisa menetap kembali setelah terpilih meski itu kontrak,” papar politisi Gerindra ini pada media.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Lurah Siderejo Rafnila Lubis enggan dikonfirmasi oleh awak media, meski pesan singkat sudah dikirim via WhatsApp. (Yen)