Langsa l TrikNews.Co l— Wanda Firdaus selaku kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Langsa kepada awak media dalam rilis tertulisnya kepada media ini, Minggu (29/9), mengharapkan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk bersikap profesional dalam kasus dugaan khalwat yang dilakukan oleh oknum wartawan media online yang bernisial SF dengan pasangan non muhrimnya inisial S yang terciduk oleh warga masyarakat setempat pada salah satu rumah kontrakan gampong Tualang Tengoh, Kec.Langsa Kota- Kota Langsa, Sabtu malam tanggal 28 Agustus 2021.
Menurut Wanda, “kejadian tersebut tentu telah mencoreng nama baik kota langsa sebagai kota bersyariat Islam, sekaligus menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi kita semua sebagai masyarakat Kota Langsa, terlebih kepada lembaga yang diberikan wewenang untuk mendedikasikan diri dalam pelaksanaan penegakkan syariat Islam di Kota Langsa yaitu Dinas Syariat Islam dan Dayah.
Terlebih kita mendengar, lanjut Wanda, ada selentingan kabar burung bahwa kasus ini tidak dilanjutkan pada proses hukum yang semestinya, hal ini tentu saja akan menjadi presenden buruk bagi penegakan syariat islam di Langsa tegasnya.
Lebih lanjut Wanda menerangkan, sebagaimana pada Qanun no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa khalwat adalah perbuatan tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina maka akan dihukum cambuk.
Oleh karena itu apabila kasus ini tidak diproses sebagaimana mestinya maka patut diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum dinas atau badan terkait. Dan dalam hal ini kami seluruh kader HMI Cabang Langsa akan mengutuk keras terhadap perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya penegakan syariat islam.
Kami berharap jangan sampai ada dalih bahwa tidak adanya pengakuan yang bersangkutan melakukan dugaan khalwat kemudian dibebaskan dari segala konswensi hukum, sebaliknya hal ini harus dibuktikan di hadapan persidangan mahkamah syariah bukan dihentikan kasusnya meskipun ada upaya damai di kampung, tetapi itu hanya bisa dijadikan salah satu pertimbangan hakim yang meringankan bagi pelaku khalwat bukan menghilangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan namun tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. dan jangan sampai ada tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam penegakan hukum itu sendiri bahkan yang tidak melalui jalur hukum yang semestinya.
Terlebih apabila ada sikap tebang pilih dalam penegakan Syariat islam di bumi aceh ini. Kita juga menghimbau jangan sampai ada pihak pihak yang mengintervensi,mengintimidasi dengan bargaining dan atau lobi lobi terselubung dari oknum oknum yang ingin menghambat penegakkan syariat islam di kota Langsa’, tegasnya
Oleh karena itu Kami mendesak kadis DSI untuk tetap berpegang teguh pada hukum yang berlaku dengan tetap menindak tegas (proses cambuk) terkait kasus dugaan mesum ini, tutupnya. (Boy)