BerandaNewsSering Kepergok Bawa Perempuan Non Muhrim Kerumah Kontrakan, Oknum Pemred Media Online...

Sering Kepergok Bawa Perempuan Non Muhrim Kerumah Kontrakan, Oknum Pemred Media Online Digerebek Tetangga

Author

Date

Category

Langsa l TrikNews.Co l—- Oknum Pimpinan redaksi (Pimred) salah satu media online inisial SF dan pasangannya non muhrim inisial S yang diduga hendak main kuda-kudaan disebuah rumah yang dikontraknya di Dusun Rumbia Lr Imum Bardan gampong Tualang Teungoh Kec.Langsa Kota-Kota Langsa terciduk oleh tetangganya sendiri Sabtu malam tadi (28/8).

Informasi yang dihimpun trik news.co dari sejumlah tetangga dilokasi kejadian, inisial SF (45), jelas mereka, sering kepergok membawa perempuan yang bukan muhrimnya ketempat kontrakan, dulu saya pernah menegur memperingatkan agar jangan memasukkan tamu yang berlainan jenis kerumah kontrakan, tidak enak dilihat orang, tapi SF tidak menggubris nasehat saya, hingga pada Sabtu malam taggal 28 Agustus 2021, hal tersebut terulang kembali, ucap sumber dilokasi.

Sementara warga lainnya yang pertama kali memergoki inisial SF dan pasanganya S keluar dari dalam rumah mengatakan, awalnya informasi SF telah membawa dan memasukkan seorang perempuan yang bukan muhrim kerumah kontrakannya disampaikan oleh Rn kepada saya. Waktu itu menurut perkiraan sekitar jam 20.52 Wib malam. ujar sumber yang enggan namanya ditulis oleh media ini.

Lanjut sumber itu lagi, waktu itu saya melihat posisi pintu dalam keadaan tertutup rapat, sementara mereka masih berduaan didalam rumah, kemudian Saya, Rn dan It duduk di teras depan rumah menunggu SF yang diduga membawa seorang wanita ke dalam rumah kontrakannya.

Secara tiba-tiba pintu terbuka dan saya kembali menghubungi keplor agar bisa melihat langsung sendiri, saya meminta Keplor menungu di depan lapangan badminton dan di dapati SF alias Boran keluar dari rumah sendirian dan sesaat kemudian di susul oleh wanita berbusana hitam pasangan SF non muhrim.

Kemudian SF kembali lagi kerumah kontrakan, sepertinya ada yang tertinggal didalam rumah, Rn yang merupakan tetangga dari SF, sepontan menyapa dengan menanyakan, “bang itu siapa? Ini calon saya, mendengar ucapan SF seperti itu, Rn pun langsung menjawab, jangan kasih masuk wanita yang bukan muhrim, nanti apa kata orang, kan tidak enak berbuat seperti itu dilingkungan ini, ketus Rn mengisahkan.

Sementara itu nada serupa juga disampaikan Geuchik Gampong Tualang Tengoh, Samsuar Amin dengan mengatakan, inisial SF ini, jelas geuchik Samsuar, dua minggu yang lalu atas laporan warga kepada kepala dusun sudah pernah saya panggil menghadap kekantor geuchik, saya nasehatin dia supaya tidak membawa pasangan lain jenis yang bukan muhrimnya kerumah kontrakan, namun dia nya mengelak dengan mengatakan, mana ada Pak, nggak ada saya bawa perempuan kerumah kontrakan, sebut SF sebagaimana tiru geuchik kepada Wsrtawan.

“Sekarang tambah geuchik Samsuar lagi, penanganan kasus dugaan khalwat oleh kedua pasangan bukan muhrim ini sudah kita limpahkan ke kantor DSI Kota Langsa untuk di tindak lanjuti, apabila melanggar ketentuan Qanun Aceh nantinya akan di proses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di bumi serambi Mekah ini”, tutup geuchik Samsuar mengakhiri.

Terpisah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin, saat di konfirmasi awak media membenarkan telah terjadinya dugaan khlawat yang di lakukan oleh oknum wartawan SF alias Boran dengan seorang perempuan S di Gampong Tualang Tengoh, Sabtu (28/08/2021) malam.

“Iya benar, setelah Magrib tadi kondisi cuaca hujan. Warga setempat melihat perempuan tersebut keluar dari rumah oknum wartawan tersebut dan mengamankannya”, ujar Kadis DSI.

Kemudian, setelah itu warga menelpon saya, lantas memerintahkan Danton WH bersama personil bergerak ke TKP untuk mengamankan oknum wartawan dan seorang perempuan yang diduga melakukan khalwat.

Dengan mobil Patroli keduanya di gelandang kekantor DSI Kota Langsa untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut terhadap dugaan khalwat yang di lakukan.

“Kalau nantinya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa khalwat adalah perbuatan tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina maka akan dihukum cambuk”, jelas Aji. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img