Langsa l TrikNews.Co l—- Sekretaris LSM PEUREGAM Baihaqi menyarankan Muslim SE alias Cut Lem untuk menghadapi kasus laporannya tentang dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Walikota Langsa ke Polda Aceh agar menghadapinya dengan ikhlas dan jangan anggar backing.
“Tidak ada manusia di Indonesia ini yang kebal hukum, sebab kita harus menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya di Indonesia. Oleh karena itu biarkan Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi”, jelas Baihaqi Sekretaris LSM Peuregam, Jum’at (27/08/2021).
Dijelaskannya, setelah dilaporkanya Cut Lem Ketua KIBAR Aceh ke Polda Aceh, kini beliau sudah mulai menjalankan proses dengan di panggilnya beliau ke Mapolda Aceh melalui surat panggilan nomor B/586/VIII/Res.1.18./2021/Subdit II Resum yang ditanda tangani Wadir Krim Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, S.IK, MH, dan Cut Lem harus hadir pada tanggal 31 Agustus ke Polda Aceh.
“Kita akan lihat bagaimana proses hukum yang akan dihadapi Cut Lem, dan kita minta pihak penegak hukum untuk netral dalam kasus ini. Sebab masyarakat percaya terhadap penegak hukum”, ujarnya.
Lebih lanjut Baihaqi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan tersangka, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu yang di laporkan untuk melakukan klarifikasi, namun bisa ditingkatkan status menjadi saksi dan kalau hasil penyidikan benar adanya makan akan di tingkatkan status menjadi tersangka.
Lanjutnya, tidak ada oknum karena backing kebal hukum, karena kita yakin dan percaya dibawah komando Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan secara netral tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Semoga kasus ini dapat terang benderang, serta yang salah harus siap menjalankan proses hukum, dan kita juga berharap jangan seolah ada backing dibelakangnya hingga kebal hukum”, imbuhnya. (Boy)