BerandaNewsKetua KPA Sagoe Aramia : Cut Lem Jangan Banyak Ngomong !!

Ketua KPA Sagoe Aramia : Cut Lem Jangan Banyak Ngomong !!

Author

Date

Category

Langsa l TrikNews.Co l—- Pemanggilan Muslim SE alias Cut Lem ke Mapolda Aceh terkait laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman, ketua KPA Sagoe Aramia Nurdin Djuned yang kerap disapa PS Te minta Cut Lem Ketua KIBAR Aceh “Bek Raya Prak” (jangan besar ngomong atau omong kosong).

Demikian ditegaskan Ketua Sagoe Aramia Nurdin Djuned dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media di salah satu warung kopi di Kota Langsa, Jum’at (27/08/2021).

Dijelaskan PS Te, manusia di dunia ini apa yang ia lakukan untuk menzhalimi orang lain atau melakukan fitnah sudah ada ranah hukum untuk mempertanggung jawabkannya, jadi Cut Lem penuhi saja panggilan Polda Aceh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.


Tidak ada manusia di Indonesia ini yang kebal hukum, sebab kita harus menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya di Indonesia. Oleh karena itu biarkan Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi.

Setelah dilaporkanya Cut Lem Ketua KIBAR Aceh ke Polda Aceh, kini beliau sudah mulai menjalankan proses dengan di panggilnya beliau ke Mapolda Aceh melalui surat panggilan nomor B/586/VIII/Res.1.18./2021/Subdit II Resum yang ditanda tangani Wadir Krim Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, S.IK, MH, dan Cut Lem harus hadir pada tanggal 31 Agustus ke Polda Aceh.

“Kita akan lihat bagaimana proses hukum yang akan dihadapi Cut Lem, dan kita minta pihak penegak hukum untuk netral dalam kasus ini. Sebab masyarakat percaya terhadap penegak hukum”, ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum seseorang ditetapkan tersangka, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu yang di laporkan untuk melakukan klarifikasi, namun bisa ditingkatkan status menjadi saksi dan kalau hasil penyidikan benar adanya maka akan di tingkatkan status menjadi tersangka.

Lanjutnya, tidak ada oknum karena backing kebal hukum, karena kita yakin dan percaya dibawah komando Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan secara netral tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Semoga kasus ini dapat terang benderang, serta yang salah harus siap menjalankan proses hukum, dan kita juga berharap jangan seolah ada backing dibelakangnya hingga kebal hukum”, pungkas mantan GAM ini. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img