Sigi, (TrikNews.co) – Satuan Narkoba Polres Sigi menangkap seorang wanita FA (47), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 botol miras, 3 bungkus miras jenis Cap Tikus, dan 1 buah jeriken 35 liter yang berisikan miras untuk disimpan.
“Pihak Polres Sigi tidak mentolerir sedikitpun peredaran miras di wilayah hukum Polres Sigi. Kami akan melakukan tindakan terhadap warga yang memperjualbelikan miras di Desa Kotarindau”, ucap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.I.K., M.H, Jumat (27/8/2021)
Kapolres menegaskan, langkah ini tentu mengingatkan, bahwa Polres Sigi tetap konsisten melakukan pencegahan, bahkan penindakan terhadap peredaran miras, untuk mewujudkan kondusif kamtibmas di wilayahnya, apalagi tindak pidana yang terjadi di wilayah Sigi, sering kali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, untuk tidak main-main dengan miras. Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras, bahkan mengkonsumsi miras. Mari ciptakan Kabupaten Sigi yang kondusif dan bebas alkohol”, tegasnya. (DM)