Labuhanbatu, Triknews.co-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH bersama dengan Kasat Reskrim AKP.Parikhesit SH SIK MH dan Ketua P2TP2A Kabupaten Labuhanbatu Indrawati Boru Sinaga S.Psi melakukan konferensi Press Kamis (27/08/2021) terkait adanya Video viral seorang Ayah menyuruh anaknya menggunakan Zat Adiktif secara paksa,
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan kronologis kejadian, Motif dari tersangka sebagai bentuk ancaman agar pelapor NH kasian kepada korban dengan harapan mau kembali bersatu dengan tersangka SM
Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 Wib dimana saat itu pelapor NH (24)sedang istirahat dirumahnya, tersangka mengirim pesan melalui WApp kepada NH yang isinya Angkat dulu teleponku mau bicara anak kita , lalu tersangka SM (28) melakukan panggilan video dan diangkat NH
Saat NH mengangkat panggilan tersebut SM berkata kepada NH lihat ini anakmu dia rindu samamu sambil SM mengarahkan kamera Handphonenya kearah korban, kemudian NH langsung menyapa anaknya sambil mengajak ngobrol.
Tersangka SM berkata kepada NH kau mau lihat anakmu hancur NH diam sambil senyum, lalu SM memberikan satu batang rokok warna putih yang belum menyala kepada sang anak dengan berkata nah merokok kau, sang anakpun mengambil rokok itu kemudian NH berkata kepada SM yang hebatlah kau kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia.pulang
Kemudian SM menghidupkan rokok yang dikasinya keanaknya dengan menggunakan mancis sambil berkata Hisap nak, sang anakpun menghisap rokok tersebut lalu sang anakpun batuk dan SM mengambil rokok itu, dikarenakan NH tidak
tahan melihat anaknya diperlakukan seperti itu maka NH melakukan Screanshot lalu mematikan Handphone nya.
NH memposting hasil Screanshot di akun face.booknya pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wib sehubungan dengan viralnya status Facebook ini maka pada hari Rabu (25/08/2021) sekira pukul 12.00 Wib Penyelidik PPA melakukan penyelidikan tersangka SM
Sekitar pukul 20.30 Wib tersangka SM berhasil diamankan penyelidik PPA disekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK
MH
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yaitu, 1(satu) unit Handphone OPPO A3S warna hitam, 1(satu) unit Handphone warna biru Dongker, 1(satu) buah kotak rokok Club’ X, 1(satu) buah mancis merk TOKAI, 1( satu) pasang pakaian warna hitam bertulisan POKEMON
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SM dijerat dengan pasal 89 ayat(2) sun pasal 77 b dari UU RI No
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 45 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga
Pasal 76 j Jo pasal 89 ayat (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 10 tahun, pasal 76 b Jo pasal 77 B ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (TN/RT)
.