Humbahas, TrikNews.Co- Sengketa informasi publik antara PKN-RI Humbang Hasundutan (Humbahas) melawan Kepala desa (kades) Aekgodang-Arbaan akan berlangsung Kamis,(26/8) di Kantor KIP jalan Bilal no 105 Medan.Sumatera Utara
Sidang pertama adjudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik tersebut di infokann selaku Panitera Komisi Informasi Sumatera Utara Rahmat Saleh Daulay,SH M.Ap mengenai sengketa informasi publik dengan termohon Kepala Desa Aek godang -arbaan dan Pemohon Tim PKN RI Humbahas
Ketua Tim PKN Humbahas, Luas Nainggolan menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang sengketa informasi terkait penyelenggara pemerintahan Desa Aekgodang-Arbaan dalam masalah pembangunan yang tidak pernah digubris kepala Desa.
“Kita telah menyurati kades sampai 2 kali, tetapi kades tidak mau menjawab surat, bahkan jika di berikan suratnya selalu tidak ada di kantornya dan perangkat desanya pun tidak berani menerima surat dari PKN, pada hal suratnya hanya untuk minta informasi saja kok,” kata Luas Nainggolan Rabu, (25/8) via selulernya.
Dikatakan sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik tidak selayaknya kepala desa menutupi segala penyelenggaraan di desa termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah di gunakan atau di peruntukkan bagi Desa Aekgodang-Arbaan.
“Apabila kades selalu tertutup tidak mau memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desanya bagai mana pula kita selaku masyarakat dapat mengawasinya?,” ujar Luas Nainggolan.
Sementara salah seorang Akivis Pemerhati lingkungan yang juga merupakan pengurus PKN RI Humbahas Jonter Sinaga menyampaikan dengan adanya sengketa Informasi Publik seperti ini maka di harapkan para Aparatur panerintahan di Humbahas tidak lagi tertutup kiranya dapat memberi informasi secara terbuka tanpa ada upaya menutupi-nutupi informasi
“Kami berharap komisi Informasi Publik (KIP) perwakilan Sumatera Utara mampu memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat terkait data apa saja yang tidak dapat di publikasikan sesuai aturan dan perundang undangan tentang informasi yang boleh di publikasi atau informasi rahasia negara,” ujar aktivis sosial ini
Pasalnya, tambah jonter Sinaga, di berbagai daerah di Sumatera utara sangat kesulitan dalam memperoleh informasi perkembangan terkait penyelenggaraan pemerintahan baik di kecamatan maupun desa. Seyogianya dengan hadirnya UU 41/2008, KiP sebagai acuan dalam memperoleh informasi dan tidak akan ada lagi yang namanyai rahasia dalam inpormasi publik.
“Tim PKN Humbahas telah melayangkan surat permintaan Informasi mengenai hasil kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Aekgodang -Arbaan. Hingga surat yang kedua kali tidak digubris, sehingga Tim PNN mendaftarkan laporan sengketa informasi kepada KIP Sumatera Utara,”
“Setelah tidak ada gubrisan dari kades Aek godang , akhirnya kami Tim PKN melaporkan kepala desa aek godang-Arbaan atas ketertutupan informasi terhadap publik termasuk pada PKN RI Humbahas,” tandas Jonter Sinaga. (Jonaga)