Medan, (TrikNews.co) – Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan piter Napitupulu memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dalam konferensi pers nya Kapolsek AKP Jan Pieter mengatakan bahwa personilnya dari Tim Tekab (Reskrim) menembak kaki tersangka AS alias Kodok (28) warga Jalan Pinguin 8, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, karena mencuri sepeda motor milik warga.
Dalam melakukan Aksinya Kodok tidak sendiri melainkan bersama temannya RA alias Kurtak (21) warga Jalan Pinguin VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Atas tindakan Pencurian yang dilakukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas, karena perbuatan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan Curanmor di Wilayah Hukum Percut Sei Tuan.
Atas laporan warga yang kehilangan sepeda motornya ke Polsek Percut sei Tuan, dengan gerak cepat Tim Reskrim menangkap pelaku pencurian itu. Ada empat (4) korbannya yang mengaku kehilangan sepeda motor”, ucap Kapolsek Percut Seituan, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskan, kedua tersangka beraksi melakukan tindak kejahatan saat sepeda motor milik para korban dalam kondisi terparkir di depan rumah. Dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku curanmor ini pun berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
Aksi kejahatan yang sering dilancarkan para pelaku biasanya diseputaran wilayah hukum Percut sei Tuan.
“Dengan tertangkapnya Pelaku dan di hadiahi timah panas semoga menjadi efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi”, tutup Kapolsek. (DM)