Medan, (TrikNews.co) – Adalah warga bernama Todo Eduard Agave Sianipar, S.E (50) yang tinggal di Jalan Setia Budi No.482 C Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diduga korban kasus penipuan dan penggelapan surat sertifikat tanah balik nama yang dilaporkan ke Polrestabes Medan yang berharap kepastian hukum. Karena laporannya ke Polrestabes Medan sudah tiga tahun berlalu belum juga ada penyelesaian dari pihak kepolisian.
Menurut Todo Eduard Agave Sianipar, S.E kepada wartawan mengatakan terlapor adalah Ronald Simanjuntak, S.H, warga Jalan Sei Ular Baru No.12 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Perbuatan pria itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 19 Juli 2018 sesuai surat laporan Nomor: LP/1485/K/VII/2018/SPKT atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Saya sudah laporkan ke Polrestabes Medan, karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang dan surat sertifikat tanah”, ujar Todo kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021).
Menurut Todo Eduard Agave Sianipar, Ronald Simanjuntak dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Hanya saja, Ia menilai laporan tidak ditanggapi serius oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, terlapor sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan belum ada penetapan terlapor menjadi tersangka.
Saksi dan berkas pendukung untuk penyelidikan sudah lengkap diberikan kepada penyidik, bahkan gelar perkara sudah dilaksanakan di Polrestabes Medan sesuai surat panggilan Nomor :B/4382/IX/RES/1.11/2019/Reskrim dan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) sesuai surat panggilan Nomor:B/4670/VIII/RES.1.11/2020/Reskrim.
“Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah beberapa kali sudah saya terima, bahkan berkas laporan dari penyidik sudah diserahkan ke Pengadilan sebanyak tiga kali, namun hasil nya berkas harus dilengkapi (P19)”, sebutnya.
Tidak adanya keseriusan Polisi dalam penanganan laporan itu, korban merasa kecewa dan mempertanyakan keprofesionalan penyidik.
“Ini sudah beberapa tahun, tapi pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ada penetapan terlapor menjadi tersangka. Sementara Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan tersebut. Diantaranya adalah surat akta pendukung dan kuitansi tanda bukti penerimaan uang”, ucapnya dengan nada kesal.
Menurut Todo Eduard Agave Sianipar, Polisi adalah ujung tombak penegakan hukum, maka wajib menjaga konsistensi tugas dan fungsi dengan proporsional, profesional, dan prosedural.
“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus ini. Penyidik tidak boleh membuat pelapor menjadi trauma dan skeptis terhadap penegakan hukum yang tidak memiliki kepastian, keadilan, dan manfaat. Jika perkara mandek begini patut diduga ada kepentingan oknum dalam perkara ini. Justru bisa meruntuhkan sistem penegakan hukum, dan penyidik harus menjaga nama baik itu”, tutur Todo
Dia menambahkan, akibat belum adanya kepastian dan progress dari Polrestabes Medan dalam penanganan perkara ini, menimbulkan kerugian baik secara materil dan immateril.
“Terbukti, penyidik belum bekerja secara maksimal dalam menuntaskan perkara ini. Tiga tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk mengungkap sebuah kejahatan. Lalu selama itu ada apa dengan penyidik ?”, ujarnya.
Untuk itu, Ia berharap dan memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko supaya bekerja secara Profesional dalam penegakan hukum. Ia masih menaruh harapan yang besar kepada Polrestabes Medan yang menangani perkara ini dapat bertindak PRESISI (Prediktif, Responsif dan Transparansi berkeadilan) dan pelapor mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Hingga kini belum ada kepastian hukum. Kita sama-sama tahu, saat ini Kapolri membuat program Presisi. Kita berharap Polda Sumut secepatnya menangkap pelaku. Karena sudah beberapa kali saksi dipanggil, begitu juga terlapor, namun hingga saat ini belum ada kemajuan laporan itu”, tegasnya.
Todo Eduard Agave Sianipar menceritakan, ketika itu Ia hendak mengurus sertifikat balik nama surat tanah di Notaris “Gloria Simanjuntak, S.H” di jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 100 Kota Medan, dimana Ronald Simanjuntak (terlapor) merupakan adik pemilik Notaris tersebut.
Untuk mengurus sertifikat tanah balik nama, Ia memberikan biaya pengurusan senilai Rp 34 juta kepada Ronald Simanjuntak (terlapor).
“Pada tanggal 31 Agustus 2017 Ronald Simanjuntak (terlapor) datang ke rumah untuk mengambil berkas surat sertifikat tanah nomor 507 dan berkas pendukung lainnya serta meminta uang 18 juta untuk biaya pengurusan PPh, BPHTB dan PBB tahun 2017 untuk pengurusan balik nama sertifikat 507 keatas nama Todo Eduard Agave Sianipar. Selanjutnya, Ronald Simanjuntak kembali datang ke rumah pada tanggal 8 September 2017 meminta uang 16 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat 507 keatas nama Todo Eduard Agave Sianipar dan menjanjikan akan menyelesaikan surat sertifikat balik nama beres semuanya”, paparnya.
Namun setelah sekira 7 bulan lebih ditunggu, terlapor tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan urusan sertifikat balik nama. Sementara uang, Sertifikat dan Akta pendukung lainnya yang diberikan kepada terlapor tak kunjung dikembalikan.
“Saya sudah datangi kantor notaris Gloria Simanjuntak, S.H, namun Pimpinan Notaris dan Ronald Simanjuntak tidak pernah ada di kantor, menurut keterangan salah satu pegawai kantor. Jadi karena tidak ada niat baik, maka terpaksa saya laporkan”, ungkapnya.
Sementara Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dihubungi di Nomor HP +62 811-8118XXX untuk dikonfirmasi terkait laporan kasus Penipuan dan penggelapan yang dialami Todo Eduard Agave Sianipar tidak mengangkat Hand Phone (HP) sedangkan di SMS tidak menjawab. (Tim)