Langsa l TrikNews.Co l—- Hari ini Walikota Langsa Usman Abdullah, SE resmi melaporkan Muslem,SE alias Cut Lem Cs ke Mapolda Aceh terkait pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya, hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/158/VIII/2021/SPKT/POLDA ACEH, Rabu (18/8).
“Saya tidak merasa melakukan hal tersebut. Saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tentang itu. Saya melaporkan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman” Demikian ungkap, Walikota Usman Abdullah melalui hp selular, seperti dikutip Chap News.id, Rabu (18/8).
Setelah saya timbang-timbang dalam hal perkara ini, maka langkah terakhir harus menempuh jalur hukum, saya menghormati prosedur hukum yang berlaku dan biarlah hukum yang akan berbicara terkait fitnah yang luar biasa kejam yang dilakukan terhadap saya, katanya.
“Dengan segala hormat, mari bersama-sama kita hormati prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
Selanjutnya Usman Abdullah juga mengungkapkan, apa yang dilakukan Muslim cs sudah melewati batas dan ini harus diselesaikan secara hukum.
Menyebarkan berita fitnah kedepan publik merupakan kejahatan yang harus di usut tuntas dan melanggar UU ITE. Apalagi, dalam persoalan itu ada unsur pengancaman.
“Ini perbuatan fitnah yang amat keji dan tidak dapat diterima, karena sudah menjatuhkan harga diri saya dan nama baik keluarga di hadapan publik,” ujar Usman Abdullah
Lanjutnya, pemberitaan tentang mesum dirinya juga sudah mencuat di Langsa. Dia malah menduga ada pihak yang ingin membuat namanya menjadi buruk.
Selanjutnya pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus fitnah ini. Dan siapa pun yang terlibat agar diberikan ganjaran hukum, pungkas Usman Abdullah. (Boy)