Jakarta,Triknews.co–Pengibaran bendera merah putih 12 Meter oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan diri mereka Laskar Merah Putih dan memakai pakaian lengkap dengan astributnya di jalan Pantai Indah Kapuk no.2 Rt 2/Rw 02 Kamal Muara, kec. Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (108/2021) pagi sekira pukul 10 adalah ilegal.
Hal ini dikatakan ketua umum Laskar Merah Putih Haji Ade Efril Manurung, SH kepada triknews.co dikantornya.
” Saya menyesalkan aksi oknum-oknum tersebut dan yang telah mencoreng nama baik organisasi Laskar Merah Putih dan mereka tidak memiliki indentitas yang sah serta tidak terdaftar di Kemenkumham dan mereka bukan anggota maupun bagian dari organisasi Laskar merah putih (LMP), mereka adalah anggota Asa Canu yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Laskar Merah Putih” tegasnya.
Dilain sisi, terkait masalah ini juga sudah disampaikan Haji Ade Efril Manurung,S.H melalui chanel youtubenya. Ia mengatakan oknum-oknum pengibar bendera yang mengatasnamakan diri mereka dari organisasi Laskar Merah Putih adalah ilegal dan sudah mempermalukan dan mencoreng suasana hari kemerdekaan RI ke-76.
Ade Efril juga mengatakan kegiatan yang membawa-bawa nama Laskar Merah Putih itu sudah membuat kegaduhan serta mengganggu rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, kata Ade Efril, ia meminta aparat kepolisian segera menindak tegas oknum Ilegal yang melanggar aturan bangsa dan negara dengan beri sanksi tegas berbentuk denda dan hukuman penjara seberat-beratnya.
“Para pihak harus bisa menjaga ketentraman wilayah NKRI” tandas Haji Ade Elfril Manurung,S.H. sebagai pimpinan tertinggi Laskar merah putih.(LMP) . (Ranto Sibarani)