Doloksanggul TrikNews.Co- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Galon Kecamatan Pollung no 14.222 34 secara blak blakan leluasa mengisi jeriken pada saat siang hari dan malam hari tanpa mengindahkan syarat yang berlaku dalam penyaluran Minyak dan Gas.
Manejer SPBU 14.222.34 Boru Siboro saat di konfirmasi beberapa wartawan menyebutkan kalau pertalite dapat di isi dengan syarat hanya satu jeriken atau dua jerigen. Itupun harus mengunakan surat jalan atau badan usaha.
“Bebas mengisi jeriken karena tidak ada larangan ataupun hambatan kepada pengusaha kelontongan . Tidak bisa di larang itu karena itu untuk di jual dan di pake sendiri,” ujarnya tanpa merinci siapa yang dapat membeli minyak pake jerigen.
Sementara dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Minyak dan Gas (Migas), pembeluan pertalite menggunakan jeriken yang menggunakan jerikan adalah tidak disertai rekomendasi rekomendasi untuk kebutuhan tertentu sepertu Pertanian, Perikanan, usaha mikro/kecil.
Pantauan di lapangan beberapa jeriken di isi lebih dahulu dari pada kenderaan. Pengusaha membeli pertalite pake jeriken menjual dengan harga 10 ribu. Minyak Pertalite dibeli mengunakan jeriken 2 hingga melebihi 7 jeriken tetap diberikan di SPBU Pollung.
“Realitasnya banyak pengisi minyak menggunakan jeriken tanpa mengetahui/menanyakan rekomendasi. Itu di isi karena menghasilkan tip pengisian 5 ribu/jeriken, bahkan di SPBU tersebut seolah mendahulukan jeriken dari pada kenderaan bermotor,” ujar Antony Sitohang SH di Pollung Senin 16/8/2021.
Sedangkan, kata Antony Sitohang SH itu sudah melanggar peraturan presiden no 191tahun 2014 tentang migas bahwa yang di perbolehkan itu hanya masyarakat biasa untuk kebutuhan pake sendiri.(JS)