BerandaDaerahMariani Simajuntak Datangi Polres Kembali, Berikan Keterangan Tambahan

Mariani Simajuntak Datangi Polres Kembali, Berikan Keterangan Tambahan

Author

Date

Category

Pandan, TrikNews.Co-Mariani Simajuntak (59) korban pengrusakan rumah di PO.Manduamas memberi keterangan tambahan di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Pandan 14/8/2021, sekira pukul 13.00 Wib diruangan Reskrin. Mariani bersama saksi turun dari kenderaan becak bermotor (betor) memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi keterangan pengaduan tambahan

Mariani Simajuntak dalam penambahan keterangan mengatakan bahwa dirinya hanya mengutarakan keterangan sebenarnya yakni mengenai pengrusakan rumah warisan mertua yang telah di tempati selama 18 tahun oleh oknum kepala lorong R.S.

“Aku hanya melaporkan pengerusakan pak, yang menimbulkan trauma pada ku. Sampai sekarang aku masih takut tinggal di rumah itu dan belum dapat melupakan kejadian pengrusakan itu,” kata Mariani setelah turun dari betor.

Mariani Simanjuntak meminta pihak polres dapat segera melengkapi semua berkas dan melimpahkanya pada persidangan untuk memberikan efek jera pada pelaku pengrusakan rumah warisan mertuanya meskipun itu adalah saudaranya (adek ipar)..

“Aku terlalu hina dan nista di buatnya, sejak suami saya meninggal 18 tahun lalu, saya di bujuk mereka tinggal di manduamas, tapi sekarang mereka merusak rumahku untuk mengusirku dari tempat itu, jadi saya hanya minta keadilan pak polisi,” tutur Mariani Simanjuntak janda enam orang itu.

Ia berharap pihak Kepolisian Tapteng dapat menindak lanjuti kasus dugaan pengrusakan rumah meskipun ada sebab musabab masalah warisan yang di klaimnya menjadi miliknya tanpa ada musyawarah sepengetahuan Mariani selaku istri dari pada B.Malau almarhum.

“Saya tetap akan mempertahankanya milik mertuaku yang juga merupakan bibi saya tetap menjadi punya Marga Malau, meski berbagai macam cara di lakukan. Tapi saya sangat keberatan  pegrusakan dengan mrembongkar pintu serta sorong pintu dan .memasukkan batu material kedalam rumahku, itu yang ku tuntut,” kata Mariani Simanjuntak dengan tersedu.

Kanis Reskrim Pidana umum Polres Tap-Teng Aipda EmiL Tobing menyampaikan akan terus melakukan pendalaman kasus pengrusakan rumah di PO Manduamas sesuai prosedur penanganan tindak pidana umum melalui pengumpulan bukti dan saksi di lapangan.

“Telah kita lakukan pendalaman kasus meskipun permasalahan dugaan pengrusakan berawal dari warisan namun tindakan pengrusakan tidak dapat di tolerir dan masuk pada pidana umum,” ujar EmiL.

Emil Lumban tobing menambahkan kasus tersebut akan terus di kembangkan melalui penambahan keterangan dan pemanggilan para saksi yang melihat jelas kejadian dugaan pengrusakan rumah ibu Mariani Simanjuntak.

“Tenanglah ibu, tak usah takut lagi tinggal di rumah itu, Saya jamin, tidak akan lagi ada gangguan  sebelum permasalahan ini tuntas, dan itu sudah sampaika pada pihak pelaku, jadi tibu tak usah kwatir lagi tinggal di situ, nanti ibu sakit pula lagi, ” tandas Ipda Elmi Lumban tobing menyakinkan hati seorang janda Mariani Simanjuntak. di ruagan Reskrim Polres Tapteng. (JS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img