Jakarta, Triknews.co-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal.
Putusan dibacakan Kamis oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri.
Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Kamis (12/8) sore.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Syaifudin Zuhri dalam putusannya.
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan gugatan tersebut ditolak lantaran kubu AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
“Mereka sebagai penggugat tidak beritikad baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi,” kata Rahmad, Jumat (13/8//2021)
Rahmad menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut.
Menurut dia, ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan putusan tersebut menjadi kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
“Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum,” lanjutnya.
Rahmad juga menegaskan penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum.
“Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” sambungnya.
Dia juga meminta semua pihak untuk membuka mata terkait pengelolaan partai berlambang bintang mercy itu di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyono memang bermasalah dan menabrak konstitusi.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020, jelas Rahmad, dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres dan dinilai siluman dengan mencantumkan SBY sebagai pendiri partai.
“Padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai,” jelasnya.
Rahmad menyebutkan AD dan ART partai dengan warna kebesaran biru itu juga bertentangan dengan cita cita reformasi 1998.
“Juga sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani,” tegas Rahmad.
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat 2010-2015 itu juga berharap semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini dan terus mengawal proses gugatan di PTUN.
“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” tutur Rahmad.
(NKRIPOST)