Binjai, Trik News co – Pemko Binjai menginstruksikan Pemilik restoran dan rumah makan di wilayah Kota Binjai untuk menyetorkan pajak sebesar 10% dari para konsumen yang membeli.
Hal itu merupakan langkah Pemerintah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Berikut instruksi Pemerintah yang harus di jalankan bagi pengusaha restoran dan rumah makan,
1. Memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen.
2. Menyetorkan pajak dari konsumen melalui PT Bank Sumut atas na’a Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Binjai AC 310.01.02.003.896.0.
3. Melaporkan pajak restoran kepada Badan Pendapatan Asli Daerah (BPKAD), bidang retribusi dan pajak daerah.
Affan Siregar Sebagai kepala Kantor BPKAD kepada Awak media ini jumat 13/8,, Segala macam cara sudah kita Lakukan terhadap para pengusaha supaya taat pajak, sesuai Surat edaran Peraturan Daerah Kota Binjai No.3 Tahun2011, ujar Arffan.(jun).