Sanana, Triknews.co-Kesal dengan rezim yang tengah berkuasa saat ini karena kerap berbohong (baca-putarbalikan fakta), Nusri Umalekhoa Wasekdjen Majelis Persatuan Rakyat Sula atau MPRS menuding rezim Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), yakni rezim FAM-SAH sebagai Rezim Pinokio. Sabtu (7/8).
Pinokio adalah boneka kayu yang menjadi tokoh fiksi dari cerita seniman Carlo Collodi asal Italia, Pinokio kemudian menjadi populer se-antero Dunia, namun sayangnya Pinokio terkenal dengan peran Protagonis karena sering Berbohong.
Tudingan Nursi Rezim FAM-SAH seperti Pinokio bukan tanpa alasan, mencermati prilaku Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Hi. Saleh Marasabessy yang kerap memutarbalikan fakta dari beberapa pernyataannya.
”Kemarin dihadapan Mahasiswa yang berdemo terkait permasalahan Dukcapil, Wabup sampaikan Fakta baru Soal Dukcapil, namun kemudian itu bukan fakta tapi memutarbalikan fakta”, ujar Nusri kesal kerana menyangkut Dukcapil masyarakat telah dibohongi berkali-kali.
Mari kita cermati, awalnya mereka beralasan gangguan jaringan, kemudian karena sudah tidak relevan alasan itu sehingga kita tahu semua bahwa masalah Dukcapil karena digesernya pejabat lama dan diangkat pejabat baru tanpa usulan ke Mendagri melalui Dirjen Dukcapil, lalu mereka mengelak bahwa jabatan pejabat lama yakni Pak Bambang Fataruba sudah dikembalikan, namun faktanya tidak juga, dan layanan di Disdukcapil Sula masih terhenti sekarang beralasan lagi kalo tidak pernah memutasi Bambang Fataruba tapi Sudara Namri Alwi, seakan mau melimpahkan kesalahan kepada pemerintah sebelumnya, namun yang terbukti hari ini ada Sertijab antara Pak Bambang, dengan Ibu Umi Kulsum pejabat baru Dinas Dukcapil, jadi semua yang mereka nyatakan itu bohong, ungkap Nusri.
”Harus Kita koreksi pernyataan Wabup karena tidak mendasar, tidak berbasis Fakta dan Data, Fakta yang sebenarnya adalah tanggal 10/6/2021 itu ada Sertijab dari Pejabat Lama Bambang Fataruba ke Pejabat Baru Umi Kulsum”, ungkap Nusri.
Waksedjen MPRS yang getol mengkritisi Pemda, juga menambahkan. Bahwa, pernyataan Bupati maupun Wakil Bupati Sula soal Bambang Fataruba bukan Kadis Dukcapil, tapi sudah di Plt-kan ke Namri Alwi, itu terbantahkan melalui SK Bupati Kepsul Hendrata Thes Tgl 3/6/2021 serta juga pernyataan Dirjen Dukcapil-Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH
”Logika sederhananya adalah, rezim HT-ZADI membuat kekeliruan dengan menggeser Bambang Fataruba ke jabatan Assisten Bupati, kemudian ditegur dirjen Dukcapil pada tanggal 2/6/2021 karena memang pejabat di Dinas ini menjadi kewenangan Menteri bukan Bupati, menyadari kekeliruan dan memperhatikan teguran Dirjen Capil, pada 3/6/2021 Bupati Hendrata Thes langsung mengeluarkan SK yang isinya melakukan pembatalan atas SK sebelumnya yang menggeser Pak Bambang, pertanyaannya sekarang adalah Dirjen Dukcapil memberikan teguran atas kekeliruan Ningsih menggeser Kadis Dukcapil Bambang Fataruba dan mem-plt kan dengan Umi Kalsum, teguran itu tertanggal 11/6/2021, apa kemudian respon dari rezim ini”, ujar Nusri menanyakan lewat argumentasinya.
Namun begitu Wasekdjen MPRS ini bukan hanya mengkritisi Bupati, namun juga bersedia memberikan masukan sebagai Solusi.
”Sebagai anak negeri yang peduli terhadap daerah ini, baiknya kita memberikan kritikan yang solutif, artinya juga harus memberikan Solusi sehingga tidak ada tendensi”, katanya.
Masukan Saya, Bupati segera mencermati arahan Gub. Prov Malut, Dirjen Dukcapil-Kemendagri, serta pihak-pihak lain seperti KASN, BKN dan juga Ombudsman agar pelayanan di Disdukcapil Sula segera di aktifkan. *(R)*