Medan, (TrikNews.co) – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria pelaku yang meludahi petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelanggannya, karena keberatan saat ditagih tunggakan listrik. Pelaku berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku MRS diamankan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekira pukul 13.00 wib.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Juli 2021, dimana pelaku diamankan atas laporan korban yang tidak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama mengatakan kepada wartawan membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap (MRS).
“Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Dan kita juga mengamankan sebuah video sebagai barang bukti”, jelas Iptu Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (DM)