Binjai, Trik News -co -Mari bersama membangun Kota Binjai dengan Pajak Restoran. Pastikan pembeli menerima Bill/Nota yang tertera Pajak Restoran 10 persen, 10 persen dari transaksi dititipkan oleh Pembeli kepada Restoran untuk Pajak Daerah.
Hal itu tertulis dalam sebuah Billboard bergambar Drs T Matsyah (Owner Orign Cafe) yang terpasang di Median Jalan Soekarno – Hatta, tepatnya di depan Orign Cafe Binjai.
Namun, tulisan yang terpasang di Billboard itu banyak dipertanyakan oleh warga. Warga juga meminta agar Dinas terkait, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, transparan terkait Pajak Restoran Orign Cafe.
Guna memastikan hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor BPKPAD Kota Binjai, yang beralamat di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (30/7).
Penjelasan Plt Kabid Retribusi dan Pajak Daerah lainnya, Elfitra Hariadi SE, saat dikonfirmasi awak media diruangannya mengakui sejak beroperasinya Orign Cafe diawal tahun 2020 baru dua kali (dua bulan) melaporkan dan membayarkan kewajiban perpajakannya yaitui dibulan april dan mei.
“Dari data kami, baru dua kali pengelola Orign Cafe membayar Pajak Restorannya, yaitu pada bulan April dan bulan Mei 2021. Artinya, semenjak Orign Cafe dibuka, baru dua bulan Orign Cafe melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya,” ungkap Fitra, seraya memperlihatkan Copy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tahun Pajak 2021 dengan nama wajib Pajak Orign Cafe, yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi.
Dari Copy SSPD tahun Pajak 2021 yang dipelihatkan oleh Fitra, tertulis Masa Pajak April 2021 dengan nomor bukti 785, dengan nama Wajib Pajak Orign Cafe yaitu sebesar Rp 1.149.600 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah. Sedangkan masa Pajak May tahun 2021 dengan nomor bukti 784 sebesar Rp 1.340.400 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah.
Berdasarkan uruaian tersebut, dapat diartikan besaran pajak restoran yang telah dibayarkan bersumber dari omset penjualan untuk bulan April 2021 sebesar Rp 383.000/hari dan Rp 11.496.000/bulannya.
Omset inilah kemudian yang menjadi pertanyaan masyarakat dari sisi kewajaran pelaporan dan pembayaran pajak yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pembayaran Pajak Restoran, lanjut Fitra, menggunakan sistem Self Assessment, yaitu
Pembayaran pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak berdasarkan Omset penjualan yang memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, melaporkan dan membayarkan pajaknya dilakukan sendiri oleh wajib pajak dengan dasar pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pajak restoran.
“Owner menghitung sendiri penghasilan, sehingga mendapatkan jumlah Pajak sebesar 10 persen. Sedangkan pembayarannya disetor ke Kas Daerah Pemko Binjai,” urai Fitra.
Disoal apakah ada sanksi yang diberikan terhapad Wajib Pajak, khususnya Orign Cafe, karena semenjak mulai beroperasi hingga saat ini, baru dua kali membayar Pajak, Fitra hanya menjawab ada.
“Selama ini sudah kita sosialisasikan dan kita himbau, bahkan sudah kita tagih, namun hanya itu pembayaran pajak yang kami terima,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam Bab X ketentuan Pidana Pasal 88 ayat 1 (satu) tertulis “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau Pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Sedangkan dalam Bab X ketentuan Pidana Pasal 88 ayat 2 (dua) tertulis “Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (…..)