P. Siantar, Triknews.co-Permainan iming-iming jabatan, masih aja terus menjadi peluang bagi yang memiliki kewenangan dalam memberikan jabatan, praktek iming-iming jabatan tersebut baru saja memakan korban, seorang Guru SMK di Kota Siantar, yang bernama SP, umur 40 Tahun dengan pelaku pemberi iming-iming JAS sebagai Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun.
Terkuaknya kasus ini berawal saat Korban SP sedang berkunjung ke Mapolres Simalungun, Senin, 19/7/2021 tepatnya 10.00 pagi untuk memenuhi permintaan keterangan Pelapor terkait masalah yang dilaporkan SP terhadap terlapor JAS yang juga Kacabdis Pendidikan Pendidikan Siantar-Simalungun.
SP (Foto: OL)
SP memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai dimintai keterangan oleh penyidik mengungapkan awalnya ia diiming-iming jabatan saat berjumpa Ama Pak Aruan sebagai Kepala Seksi di Cabdis Pendidikan Siantar dan mengatakan bahwa Bagian Tata Usaha lagi kosong untuk posisi tersebut bisa diatur.
” Maka selanjutnya, komunikasi kami berlanjut lewat Whatsapp, hingga akhirnya saya melakukan transfer uang sesuai dengan rekening yang diarahkannya sebanyak 200 juta,” bebernya.
Swtwlahnitu, pada tanggal 02 Februari 2021 dikeluarkan Nota Dinas dengan Nomor : 820.2/0176/cabdissiantar/II/2021, dengan perihal : Nota Penugasan dengan formasi jabatan lama : Guru SMK Negeri 3 Pematang Siantar, jabatan baru : Sub Bagian Tata Usaha, dimana Nota Dinas berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir setelah surat keputusan yang Defenitif dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diterbitkan, terangnya.
Ironisnya, Seiring dengan keluarnya Nota Dinas tersebut, lanjut SP, sehari-harinya saya melakonkan sebagai Sub Bagian Tata Usaha, segala kebutuhan Kacabdis saya penuhi, termasuk biaya perjalanan, biaya lainnya saya dahulukan, bukan dari Bendahara saya terima, namun hingga bulan Juni 2021, Surat Keputusan Defenitif tak kunjung datang, bahkan proses pemindahan atau mutasi status Guru ke Staf juga tidak ada tanda-tanda, katanya dengan wajah kesal.
“Saya akhirnya sadar lebih kurang hampir 5 bulan status saya tidak jelas terkait Nota Dinas tersebut,
Punbegitu saya sebagai makhluk sosial saya masih berusaha melakukan negosiasi agar uang yang saya berikan dikembalikan.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2021 saya memberitahukan niat saya bertemu via whatsapp dan tanggal 16 Juni 2021 menemui langsung pak JAS.
Namun, sepertinya ia tidak mengindahkan permintaan saya bahkan menjanji-janjikan akan dilakukan pengembaliannya melalui orang suruhannya, namun untuk sekian lamanya, tidak juga ada itikad baiknya, maka saya lakukan somasi lewat Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan (LBH-PK) dan surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara, dan Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, selama 1 Minggu juga kami tunggu tidak ada kearah yang baik, maka pada tanggal 07/7/2021 saya putuskan bersama Pengacara saya menempuh jalur hukum formal melaporkannya ke Polres Simalungun dengan Nomor : STPL/141/VII/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut dan dalam laporan polisi nomor : LP/B/426/VII/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, terkait keterangan Pelapor dalam memberikan kronologis dan pihak-pihak terkait, bahwa terlapor disangkakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 Yo 372.
SP yang didampingi teman koleganya, berharap pihak polres dapat memanggil dan memeriksa terlapor JAS agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang saya.
Sementara itu,  Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK) Osriel Limbong yang juga pernah berprofesi sebagai Guru dan Aktivis 98 sangat menyesalkan kejadian ini.
“Melihat apa yang terjadi di Siantar terhadap Guru SMK 3 Siantar yang dilakukan oleh seorang pejabat eselon 3 merupakan prilaku tidak terpuji dan tidak menunjukkan kepemimpinan yang baik, sebab pejabat tersebut mampu mengelabui dengan membuat Nota Dinas yang tidak dipertanggung jawabkan,” ucap pria yang juga pemerhati pembangunan di Sumatera Utara ini, Rabu (28/07/2021).
Maka dari itu, sambung Osriel, nota dinas tersebut bisa aja sebagai modusnya untuk meraup dana maupun pelayanan si SP atau korbannya, jadi jika saya atasannya pejabat tersebut yang pertama saya nonjobkan agar tidak terganggu kinerja eselon 3 di Cabdis Siantar dan tidak terganggu saat menghadapi proses hukum, dan mendorong agar segera diselesaikan masalah yang di Polres Simalungun, pungkasnya..(RS)