Oleh : Wesly H Sihombing
– Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
– Asesor (Penguji) BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia
Jakarta . Kamis 29/07/2021. Keadilan sosial dan kepastian hukum yang sukar diperoleh akan mengakumulasi pandangan masyarakat yang meragukan kebenaran realitas.
Lebih parah lagi, bila cukup banyak kalangan Pers yang dikuasai oleh segelintir Principal Mega Bisnis dan Elit Politik, sehingga informasi yang disampaikan pun bersifat sangat tidak independen, berjamaah (mainstreem), menjauh dari kepentingan masyarakat.
Hal tersebut di atas akan menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat kebahagiaan dan imunitas masyarakat, sekaligus mengganggu stabilitas pembangunan Bangsa dan Negara.
Disamping pada negara yang menganut sistem demokrasi, sangat sering terjadi pembelahan politik masyarakat akibat terlalu mendalamnya kekecewaan yang disebabkan oleh amat kerasnya pergesekan rivalitas antar kontestan baik dalam pemilihan langsung Eksekutif maupun Legislatif.
Disisi lain, seiring pesatnya kecanggihan teknologi, mengantar menjamurnya pebisnis UKM termasuk kreator Pers Mandiri yang berkarya jurnalistik seadanya tanpa adanya pesanan dari Pemodal ataupun perintah dari Elit Politik (Penguasa).
Karya jurnalistik yang mandiri dan bertanggung jawab dapat berfungsi sebagai kanalisasi provokasi negatif yang merupakan bentuk verbalisasi rasa kurang percaya sebagian masyarakat yang mengeneralisir semua program Pemangku Kebijakan adalah buruk.
Kehadiran Pers mandiri yang berasal dari masyarat, oleh dan untuk masyarakat secara alamiah dapat mengedukasi masyarakat yang terbelah secara horizontal maupun vertikal dengan sangat logis dan elegan.
Tersedianya berita yang disajikan kepada masyarakat oleh Pers secara mandiri dan bertanggung jawab, berpotensi sebagai landasan masyarakat menemukan kebenaran faktual untuk dikalkulasi menjadi kebijakan dalam berkarya lebih lanjut, sehingga masyarakat akan memiliki kenyamanan melakukan aktifitas sehari-hari, begitupun penyelenggara negara, akan lebih stabil menggerakan roda pemerintahan secara optimal.
Oleh karena di era Digital 4.0 menuju 5.0, dimana teknologi informasi canggih mendeliver pertukaran informasi yang bercampur antar lingkup Domestik maupun Internasional berseliweran sebebasnya, maka penghalangan Kebebasan Pers Mandiri atau menghalangi informasi dari masyarakat, oleh dan untuk masyarakat akan berujung kesia-siaan. (**)
Sumber : FPII Setwil Lampung.