BerandaNewsSadis !", Tersangka Pelaku Pembunuhan Ridwan Ternyata ZW Warga Aceh Tamiang

Sadis !”, Tersangka Pelaku Pembunuhan Ridwan Ternyata ZW Warga Aceh Tamiang

Author

Date

Category

Langsa l TrikNews.Co l— – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil melakukan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Ridwan alias Wan P pengusaha jual beli barang bekas (butut) warga Dsn Satria Gampong Sungai Pauh Induk Kec.Langsa Barat Pemko Langsa.


Sebelumnya, hari pertama Idul Adha Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 Wib sejumlah media online telah memberitakan adanya penemuan manyat berjenis kelamin laki-laki tanpa indentikas yang dimasukkan kedalam karung dan ditemukan warga didalam sungai bawah jembatan Gampong (desa) Jengki Kec.Peurelak Timur Kab. Aceh Timur.

Atas penemuan manyat tanpa indentitas tersebut pihak Kepolisian Aceh Timur sebelum perkara itu dilimpahkan ke Polres Langsa, langsung merujuk korban ke RSUD Langsa guna dilakukan otopsi oleh tim medis, dan selanjutnya dari hasil otopsi diketahui bahwa jenazah tersebut bernama Ridwan.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH didampingi Kasatreskrim IPTU Arief Sukmo Wibowo SH SIK MH dalam press release nya yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Minggu (25/7) dihadapan puluhan awak media baik cetak, media online, maupun elektronik menjelaskan.

“Motip pembunahan dipicu dendam karena sering dimarahi dan dipukuli oleh korban, atas dasar tersebut pelaku inisial ZW kemudian merencanakan pembunuhan tersebut seorang diri, namun setelah korban dibunuh pelaku meminta bantuan kepada inisial DN (35) yang saat ini DPO. Selanjutnya dengan cara mengikat, mayat korban dimasukkan kedalam goni berikut besi pemberat dan dibuang kedalam Sungai Gp Jengki Kec.Peurelak Timur Kab.Aceh Timur, sebut Kapolres menerangkan.


Lanjut Kapolres, dari tersangka pelaku pembunuhan inisial ZW (40) warga Ds Rukun Kp. Dalam Kec.Rantau, Kab.Aceh Tamiang, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Betor merk Kharisma, satu unit Sepmor Tiger BL 5307 UE, satu mesin Dompeng, 3 (tiga) karung barang bekas, empat unit hp berbagai jenis dan merk milik korban, 2 (dua) buah buku tabungan Bank Danamond dan Bank Syariah Indonesia (BSI) berikut satu ATM Bank BSI. Sementara inisial DN (35) warga Terban Kp.Teupah Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang saat ini masih DPO dengan membawa satu unit motor Honda Scopy warna hitam BL 4355 FAE.

Adapun untuk tersangka pelaku pembunuhan ini, tambah Kapolres lagi, dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian di ancaman dengan hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sedangkan DN (DPO) masih dalam upaya pencarian oleh Satreskrim Polres Langsa, demikian Kapolres Langsa didampingi Kasat Reskrim. (Boy)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img