Medan, Triknews.co-Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Rancperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) ke DPRD Kota Medan. Ranperda tersebut bertujuan untuk penataan ruang demi terwujudnya ketertiban dan keindahan di Kota Medan.
“Pemerintah Kota Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL karena merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan,” kata Bobby saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (19/7/2021).
Bobby mengatakan keberdaan perda tersebut diharapkan bisa meberikan payung hukum untuk pemberdayaan PKL di Kota Medan. Keberadaan PKL diharapan bisa selaran dengan perkembangan Kota Medan sebagai kota yang aman, tertibm bersih dan kota wisata.
“Amanat itu tertuang dalam Undang-undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang di Pasal 28 c yang disebutkan bahwa tata ruang harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal,” kata Bobby.
BACA JUGA:
Masjid Raya Medan Potong 2 Sapi dan 9 Kambing, Daging Diantar ke Rumah Warga
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengatakan ranperda tersebut akan disampaika ke masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan. Selanjutnya, pandangan fraksi akan terkait ranperda tersebut akan dibahas pekan depan.
“Pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Medan terhadap ranperda akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021,” kata dia.(BR)