BerandaNewsSatres Narkoba Polres Langsa Sita 50 Kg Ganja Kering dan Tangkap Satu...

Satres Narkoba Polres Langsa Sita 50 Kg Ganja Kering dan Tangkap Satu Kurir

Author

Date

Category

Langsa l TrikNews.Co l—Satres Narkoba Polres Langsa kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 50 Kg yang dimasukkan kedalam 10 Goni berikut satu orang tersangka, demikian Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK menyampaikan saat koferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Senin (19/7) pagi tadi.


Lanjut Kapolres, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan mobil R4 yang akan melintas melewati Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, S.T.K., S.I.K melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Langsa dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Langsa.

Kemudian, tambah Kapolres lagi, pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pkl. 16.30 Wib, Tim yang juga diback up oleh agt Sat Intelkam Polres Langsa dan agt Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gp. Birem Puntong Kec. Langsa Baro.

Selanjutnya sekira pkl. 18.00 Wib Tim melihat 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu dan dari dalam mobil terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Kemudian oleh agt Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang Tsk inisial SH Bin KR, sedangkan teman Tsk yang berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan Barang-bukti berupa 10 (sepuluh) karung/Goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) unit HP. urai Kapolres menerangkan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, adapun masing-masing peran dari Tsk yaitu inisial SH Bin KR berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan Ganja tersebut dari Kab. Gayo Lues menuju ke Kab. Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila Ganja tersebut sampai ke tempat tujuan. Sementara Tsk. J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/ penghubung dari penjual kepada pembeli. Sedangkan Tsk. S (DPO) adalah pemilik Barang Narkotika jenis Ganja yang berdomisili di Kab. Gayo Lues.

Modus operandi, Tsk tersebut di duga mengedarkan Narkotika jenis Ganja melalui jalur darat antar Kota /Kabupaten yaitu dari wilayah Kab. Gayo Lues untuk selanjutnya di edarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/ pembeli. Sebelumnya sekitar seminggu yang lalu Tsk pernah mengantar Narkotika jenis Ganja sebanyak 50 (lima puluh) Kilogram dari Desa Lokop Kec. Serbajadi Kab. Atim menuju Kec. Peureulak Kab. Atim dengan upah yang diterimanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Jika di asumsikan 5 (lima) Gram Ganja di konsumsi oleh 1 (satu) orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 42.600 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya Narkoba, tandas Kapolres. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img