Medan, Triknews.co-Untuk membantu biaya pendidikan anak didik di Indonesia pemerintah telah mengucurkan dana lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pengelolaan dan pengalokasiannya langsung ditangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Karena itu tentunya, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran harus benar-benar menggunakannya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan juklak agar tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
Namun hal ini tampaknya dilanggar oleh oknum kepala sekolah SMAN 8 Medan, dimana ia diduga memakai dana BOS tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dan oleh karena perbuatannya yang terindikasi kuat korupsi tersebut maka, ia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan penegak hukum.
Dilansir dari klikmetro.com, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021).
Jongor merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka dipanggil untuk diperiksa.
“Tersangka hadir panggilan untuk diperiksa Dia didampingi penasehat hukum. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Bondan saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.
Menurut Bondan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
“Modus operandi penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah,” pungkasnya. (red/Rls)