Medan, (TrikNews.co) – Koordinator GEMBIRA Sumut, Yudhi Wiliam Pranata meminta Kapoldasu Harus Tegas dan Cepat menyelesaikan Kasus Pengerusakan Rumah dan Pembakaran Gubuk Milik Tokoh Masyarakat di Langkat
Terkait kasus pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk salah satu tokoh masyarakat di Desa Besilam Bukit Lembasa Kabupaten Langkat ini, Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara mengadakan Konferensi pers, Senin (19/7/2021) di Cafe Warung Community Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, Siang.
Dalam konferensi pers ini Yudi Wiliam Pranata yang menjadi koordinator dalam Konfrensi pers menyampaikan bahwa Gembira Sumatera Utara mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian, mengapa sampai detik ini laporan masyarakat dengan nomor laporan : LP/275/V/2021/LKT, mengenai pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik Indra Sakti Ginting (Tokoh Masyarakat) belum juga ada respon sama sekali, bahkan mulai dari awal pembuatan laporan di Polres Langkat hingga saat ini telah di limpahkan ke Polda tidak juga ada kabar mengenai perkembangannya.
“Mengapa rumah terlapor di jaga oleh beberapa personil Kepolisian, harusnya kan rumah korban yang dijaga, ada apa, apa yang sebenarnya terjadi, kami masih berfikiran positif terhadap kinerja Bapak Kapolda Sumatera Utara”, ucapnya.
Untuk itu kami menyampaikan bahwa Gembira Sumatera Utara :
1. Meminta dengan tegas kepada Kapoldasu melalui Dirkrimum agar segera memproses STTLP dengan Nomor : STTLP/B/947/VI/2021/SPKT/POLDA pada tanggal 8/6/2021 dan LP Nomor : LP/275/V/2021/SU/LKT pada tanggal 23 Mei 2021.
2. Mendesak Kapoldasu melalui Kabid Propam untuk menarik personil yang berjaga di rumah Mayhendra PA (terlapor) yang di duga merupakan provokator dari pengrusakan rumah dan pembakaran gubuk pekerja milik saudara pelapor sesuai dengan nomor laporan yang tertera pada poin pertama.
3. Meminta kepada Kapoldasu agar membentuk tim monitoring yang bisa langsung turun ke tempat kejadian perkara guna menyelidiki aksi penyerangan terhadap rumah pelapor menggunakan senjata tajam dan di duga di provokator oleh Mayhendra PA.
Yudi menambahkan, Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara berharap agar Kapoldasu bisa lebih serius dan transparan dalam menangani terkait kasus ini.
“Jangan sampai tidak selesainya kasus ini jadi merusak citra Kapoldasu yang baru hanya karena tidak bisa menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat”, tegasnya.
Kami sebagai Sosial kontrol akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terlapor bisa di tangkap dan di beri hukuman yang setimpal serta kami akan beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk bisa tangkap dan penjarakan yang diduga aktor utama serta provokator dalam pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik pelapor”, tutupnya. (DM)