BerandaPeristiwaDituduh Tak Bisa Puasin Diranjang, Suami Bunuh Istri Pakai Cutter

Dituduh Tak Bisa Puasin Diranjang, Suami Bunuh Istri Pakai Cutter

Author

Date

Category

Depok, Triknews.co-Seorang pria berinisial AM (31) mengajak istri sirinya RA (31) untuk bercinta, di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Namun siapa sangka itu merupakan momen bercinta untuk yang terkahir kali bagi RA dan AM.

Pasalnya RA tewas, dibunuh oleh AM menggunakan sebuah karter.

Diwartakan TribunJakarta.com ajakan bercinta ternyata hanya akal-akalan AM, demi bisa melancarkan aksi jahatnya.

“Modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Senin (12/7/2021).

Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga melepaskan dua kali tusukan.

Korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.

Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021).

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.

Pelaku juga mengakui motifnya membunuh istri sirinya.

Ia menjelaskan, dirinya kerap dihina sebagai laki-laki tak berguna dan tak mampu memuaskan nafsu berahi istri sirinya.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.

AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021).

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.

Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

RA Terkunci di Kamar Mandi

Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.

Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.

Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).

Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.

Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.

“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.

Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.

Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit.

sumber : tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img