Medan, Triknews.co-Sekretariat DPRD Medan meniadakan sejumlah kegiatan rapat selama penerapan PPKM darurat di Kota Medan. Selain itu, hanya 25 persen pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari kantor.
“Disamping itu, ASN dan pegawai honor cuma 25 persen yang hadir ke kantor, sedangkan selebihnya bekerja dari rumah,” kata Plt Sekrtaris DPRD Medan Erisda Hutasoit melansir Antara, Selasa (12/7).
Kemudian, lanjut Erisda, pembatasan kegiatan juga berlaku untuk kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) ke rekanan kerja di Gedung DPRD Medan. Namun untuk tamu dari daerah lain tetap diterima sesuai jadwal.
“Tamu dari daerah lain kunjungan kerja, tetap kita terima karena sudah terjadwal. Hanya saja tamu itu harus menunjukkan hasil usap antigennya negatif, dan yang masuk ke gedung maksimal dua orang,” jelas Erisda.
Erisda mengatakan kebijakan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang mengatur 20 poin sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19.(BH)