Medan, Triknews.co-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI-Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2016 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran di Jalan Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Medan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (10/7/2021).
Kali ini, sosialisasi tersebut melibatkan Dinas Pemadam Pencegahan Kebakaran (P2K) Kota Medan untuk membekali ratusan warga pengetahuan tentang pencegahan dan pemadaman api sejak dini.
Baca Lainnya
Polda Sumut Putar Balik 459 Kendaraan di Hari Libur
PT Ajibuhara Citra Persada Kenalkan Kixx Oil Produk Pelumas Handal Bagi Kendaraan dan Industri
Paul Simanjuntak mendorong Dinas Pemadam Pencegahan Kebakaran (P2K) Kota Medan dapat merealisasikan perekrutan relawan pemadan kebakaran di tingkat kelurahan. Relawan itu nantinya akan membantu mencegah dan memadamkan api di setiap lingkungan di Kota Medan.
“Selain membantu madamkan api, para relawan juga diharapkan ikut sosialisasi kepada masyarakat pencegahan terjadi kebakaran,” ujar Paul.
Menurutnya, petugas relawan disetiap kelurahan nanti akan mendapat pelatihan dan pembinaan tentang tugas tugas tentang mencegah dan memadamkan api. Para relawan juga harus mampu sebagai fasilitator kepada masyarakat mencegah terjadinya kebakaran.
Dalam kesempatan itu, P2K juga memperagakan cara pencegahan dan pemadaman api. Para peserta yang hadir dalam sosialiasi juga dibekali pemahaman dan pengetahuan menghindari terjadi kebakaran. Seperti pemahaman mencegah dan memadamkan api bila terjadi kebocoran regulator maupun saluran selang elpiji.
Seluruh peserta terlihat sangat serius menyaksikan peragaan dan sosialiasi tersebut. Kepada peserta ditekankan bila terjadi kebakaran warga tidak perlu panik bila terjadi kebocoran regulator tabung gas. Namun dapat diantisipasi dengan cara yang disosialisasikan petugas.
Sementara, Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk menyampaikan, Ia sangat mengapresiasi anggota DPRD Medan Paul Simanjuntak yang peduli membantu sosialisasi Perda retribusi racun api. Sehingga masyarakat paham akan upaya pencegahan kebakaran.
“Kami berterima kasih kepada pak Paul bentuk kepedulian kepada masyarakat, kiranya anggota Dewan lain dapat membantu kami melakukan sosialisasi hal yang sama demi kepentingan umum,” kata Albon.
Sosialisasi sangat penting untuk mencegah jangan sampai terjadi kebakaran. Lanjut Albon, khusus di fasilitas umum diwajibkan memiliki proteksi pemadam kebakaran yakni tabung api, hydrand (tempat pengambilan air).
Robi warga Durian mengusulkan agar setiap Kecamatan memiliki mobil pemadam kebakaran (Damkar). Hal itu guna percepatan jangkauan petugas pemadam ke lokasi kejadian.
“Selama ini masalahnya lambatnya petugas sampai ke lokasi kejadian. Itu yang perlu diantisipasi,” kata Robi.
Menyikapi permintaan warga tersebut, Albon Sidauruk menimpali usulan warga. Ia mengatakan upaya itu tetap dilakukan namun saat ini masih terbatas anggaran.
“Untuk saat ini kami sudah menambah UPT dengan upaya pelayanan sekitar 15 menit harus sampai ke lokasi kejadian,” katanya.
Sekedar diketahui, Perda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran terdiri 41 Pasal dan XXII BAB. Ditetapkan di Medan pada 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri.
Turut hadir, Kepala Dinas P2K Kota Medan Albon Sidauruk dan staff Leo Manurung, mewakili Camat Medan Timur, Lurah Sidodadi, tokoh agama, kader PDI P dan ratusan warga.(Lidik Sumut/BR)