BerandaNewsSat Reskrim Polres Langsa Tunjukkan Prestasi Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor

Sat Reskrim Polres Langsa Tunjukkan Prestasi Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor

Author

Date

Category

Langsa l Trik News.Co l— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Langsa kembali tunjukkan prestasi dengan berhasilnya melakukan pengungkapan terhadap sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor antar daerah diwilayah hukum Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Arief Sukmo Wibowo SIK dalam paparan Press Realesse yang berlangsung dihalaman Polres setempat pagi tadi, Rabu (7/7) mejelaskan.

Para tersangka sindikat ranmor ini ditangkap di 9 (sembilan) tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Adapun modus operandinya dengan cara mencongkel jendela agar bisa masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang yang ditargetkan, hal ini dilakukan pada malam hari, sebut Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kapolres, dalam pengungkapan pencurian kendaraan sepeda motor polisi berhasil menciduk 6 tersangka dan sebanyak 12 barang bukti sepeda motor hasil curian. 4 (empat) buah hp dengan merk berbagai jenis dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah, imbuhnya.

Sementara itu adapun masing-masing tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diciduk Satres Polres Langsa yakni inisial DG Alias Kucing, warga dusun Makmur Gampong Paya Bili II Kec.Birem Bayeun Kab.Aceh Timur, selanjutnya inisial RH warga dusun Cinta Damai Gp.Seunebok Lapang Kec.Peurelak Timur Kab.Aceh Timur, ZA alias Nonon warga dusun Kuta Ba’u Gp.Seunebok Pase Kec.Sungai Raya Kab.Aceh Timur.

Selain itu tersabgka inisial KA warga dusun Teladan Gp.Paya Biek Kec.Peurelak Barat Kab.Aceh Timur, inisial ABD warga Kala Kulit desa Pertik Kec.Pining Kab.Gayo Lues, dan inisial SB warga dusun Lah desa Pining Kec.Pining, Kab. Gayo Lues.

Untuk tersangka Polisi mengenakan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana. (Pasal untuk tersangka SG alias Kucing) dengan ancaman 9 tahun Penjara. Pasal 480 KUHPidana (Pasal untuk tersangka RH.ZA alias Nonon, KA, HS) dengan ancaman 4 tahun penjara, demikian Kapolres Langsa melalui Kasatres. (Boy)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img