Labuhanbatu, Triknews.co-Untung Tak Dapat Diraih Bala Tak Dapat ditolak, gambaran itu yang dialami D alias Damri. Pasalnya, Belum sempat mengantarkan Narkoba kepada pemesan keburu Diciduk Polisi.
Pria (36) tahun warga lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara.diringkus polisi Senin (5/7/2021) sekira pukul 11.30. disalah satu rumah kosong.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Tersangka yang menganyam pendidikan hingga SMP itu diamankan personel Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta tim opsnal usai menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di Lingkungan Kampung Jawa tepatnya di sebuah rumah dan petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial D alias Damri,” urai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Kepada wartawan Selasa (6/7/2021)
Selanjutnya, sambung Martualesi, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Kemudian, ketika diintrogasi kepada petugas tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial BM, saat dilakukan pengembangan terhadap BM petugas tidak menemukannya,
“Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Martualesi, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan bisnis barang haram tersebut dan tersangka belum tahu berapa mendapat upah dari BM dan akan mendapat uang setelah mengantarkan sabu tersebut.
“belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima TSK dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan,” paparnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RT)