Medan, TrikNews.co- Bangunan tidak sesuai perizinan kembali menjadi sorotan tajam publik, pasalnya bangunan yang terletak di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat telah menyalahi Perda no.01 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Hal ini, setelah tim awak media mendatangi bangunan itu dan melakukan investigasi pada proyek bangunan konstruksi tersebut Pada pukul,02.15 wib, Bangunan itu terlihat tidak jauh dari Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan berdekatan
(01/07/2021)
Anehnya pada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terlihat, izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait hanya berjumlah 07 (tujuh) unit = toko 2 (dua) unit 2 (dua) Lantai, (RTT) rumah tempat tinggal 5 (lima) unit 2 (dua) lantai. Bangunan yang telah didirikan itu lebih dari 7 (tujuh) unit, Dari hasil temuan awak media di lapangan bangunan tersebut ada 10 (unit) 2 lantai dan 2 unit bentuk ruko berlantai 3 (tiga)
Hal ini awak media pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada sala seorang atas an: Erni.
Erni yang mengaku ianya hanya sebagian kepercayaan untuk penerima barang bahan bangunan dan juga mengakui surat izin membangun bangunan (SIMB) tersebut menyalahi aturan” ucapnya
Lalu awak media pun menanyakan kepada Erni, ” siapa pemiliknya dan juga siapa pemborongnya?
“Erni menjawab pemborongnya tidak ada di sini lagi bg;
awak media terus menanyakan kepada Erni boleh kami minta no hp pemborongnya? Erni menjawab tidak ada nomor hpnya. Awak media pun mencoba lagi bertanya kepada Erni no hp pemiliknya boleh kami minta, namu juga jawabnya tidak ada.
Melihat bangunan yang 90 persen mau siap dan tidak sesuai dengan surat izin mendirikan bangunan (SIMB)
“Awak media mencoba langsung mengkonfirmasi kepada kepala lurah An:Dedi Armansyah, S.AP Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut” Dedi Armansyah,S.AP, jadi begini ok? yang pertama saya juga kurang baru sebulan, jadi klo masalah mengetahui tidaknya mengetahui bangunan itu percis saya tidak mengetahui iakan? Ucap Lurah. Akan tetapi emang kepala seksi trantib kita sudah menegur tetapi tetap bukan kewenangan kelurahan untuk mengekusikan bangunan tersebut jadi, paling tidak kita sudah mencoba meminta no hp pemiliknya ya? Tetapi yang terjadi apa yang bapak bapak rasakan yang saat ini kami juga sudah merasa kan istilahnya temuan temuan rekan rekan media saat ini kami juga sudah temukan,” ucapnya. (ingati)