BerandaPemerintahKUSUMA Perkenalkan Perseroan Perorangan dan Pendataan Sajian Kuliner Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual...

KUSUMA Perkenalkan Perseroan Perorangan dan Pendataan Sajian Kuliner Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Pada Kab. Nisel

Author

Date

Category

Nias Selatan, (TrikNews.co) – Kusuma hadir memenuhi undangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Penyabar Nakhe) untuk memberikan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan dan Pendataan Sajian Kuliner Tradisional Kabupaten Nias Selatan sebagai Kekayaan Intelektual, Minggu (27/6/2021) bertempat di Rock Star Beach Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

Kusuma dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Flora Nainggolan) beserta Tim, menyampaikan terima kasih atas undangan yang disampaikan dan menyampaikan amanat dari Kepala Kantor Wilayah yang sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap semakin banyak kesenian daerah, kuliner tradisional dan budaya tradisional lainnya di Kepulauan Nias yang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.

Dalam paparannya Kabid Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan khas Indonesia yang tidak sama dengan Perseroan Perorangan yang diterapkan oleh negara lain.

Dengan Perseroan Perorangan memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

“Diharapkan keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK”, harapnya.

Selanjutnya Kabid Yankum menyampaikan perihal pendataan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kepulauan Nias memiliki banyak peninggalan sejarah, kekayaan kebudayaan dan kuliner tradisional yang harus dilindungi agar tidak diakui oleh negara lainnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Seluruh Kekayaan Kebudayaan, Kesenian, Kuliner yg menjadi kekayaan bangsa harus dilindungi keberadaannya dan Kanwil Kemenkumham Sumatera siap untuk menfasilitasi pendataan dan pendaftarannya”, ucapnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kadis Pendidikan Nias Selatan Nur Hayati Telaumbanua, Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Polres Nias Selatan, Tokoh Masyarakat serta Kepala Desa se Kecamatan Toma.

Acara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Festival Kuliner Tradisional “Fakhe Nifalogu & Babae” yang diikuti perwakilan desa di Kabupaten Nias Selatan sebagai Pendataan Kekayaan Intelektual yang akhirnya dapat di daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM R.I. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img