Pematangsiantar, (TrikNews.co) – Kasus penembakan Marsal Harahap warga Nagori Karanganyer Kecamatan Gunungmaligas Kabupaten Simalungun, akhirnya diungkap pihak Kepolisian. Bertempat di depan Ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Marsal Harahap, Kamis (24/6/2021) sore.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Dandenpom Kodam I/BB, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak, S.I.K, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, PJU dan Personil polres pematangsiantar
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Pembunuhan Marsal Harahap yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 wib sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/VW 2021 SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2021 (TKP) di Jalan Umum Huta VII Desa/Nagori Karang anyer Kecamatan Gunung maligas Kabupaten Simalungun.
“Hasil kerja keras semua tim gabungan, kita dibantu Kodam I/BB, penanganan kasus ini berhasil diungkap dengan mengamankan tiga (3) orang dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial S, Y dan SW”, ucap Irjen Panca.
Kapolda melanjutkan, penetapan ketiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lebih kurang 50 orang, baik di TKP, di rumah korban dan tempat hiburan Ferrari milik tersangka S dan salah satu warung tuak di Pematangsiantar.
“Dua warga sipil, yakni S merupakan pimpinan manajemen Ferrari dan Y bagian Humas. Sementara 1 lagi inisial SW oknum aparat”, ungkapnya.
Dari keterangan saksi, pihaknya mengungkap penanganan kasus ini mulai dari korban dan CCTV rumah miliknya dan dikuatkan dengan alat bukti lainnya, sehingga ketiga tersangka dapat terungkap bersama barang bukti mobil milik korban, satu parang dan kwitansi, satu unit senjata softgun, satu pucuk senjata api jenis pistol dan enam butir peluru aktif dan sepeda motor milik tersangka.
Panca menerangkan, adapun motif tersangka, karena sakit hati berkaitan pemberitaan yang dilakukan korban, maraknya narkoba dan meminta jatah uang Rp 12 juta agar tidak diberitakan narkoba tempat karaoke dan diskotik Ferrari. Akibatnya tersangka S memerintahkan Y dan A untuk menembak korban.
“Tersangka Y dan A naik sepeda motor, memantau dan membuntuti korban dari belakang. Y saat itu yang membawa sepeda motor dan A dibonceng dan menembak kaki bagian paha korban didalam mobil”, terang Kapolda.
Tembakan di paha itu mengenai tulang dan pembuluh arteri hingga pendarahan begitu banyak. Akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal.
“Jadi penyebab korban meninggal karena kehabisan darah dan meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit. Perlu diluruskan, jadi meninggalnya bukan di TKP ya”, tambahnya.
Kapolda mengatakan, para tersangka ini dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini”, terang Kapolda.
Sementara itu, tersangka Y saat ditanya Kapolda di hadapan wartawan, mengakui perbuatan tersebut atas perintah pimpinan manajemen THM Ferrari.
“Benar saya dan temanku satu lagi yang menghabisi dia dengan menembak kakinya”, ucap Y tertunduk.
Disatu sisi pemilik manajemen Ferrari S juga mengakui memerintahkan kedua tersangka Y dan A menembak korban.
“Saya akui pak Kapolda kesalahan saya dan saya siap menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya sakit hati, makanya saya suruh korban agar ditembak”, ucapnya. (DM)