Medan, (TrikNews co) – Massa MPSU (Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara) yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Kebijakan Pemko Medan melakukan orasi di depan Kantor Walikota Medan.
Massa MPSU yang dikomandoi Ketua Umum MPSU Mulya Kotto meminta Bapak Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution untuk turun langsung dalam mengawal proses seleksi Direksi BUMD kota Medan karena dari awal sudah banyak kejanggalan, Kamis (24/6/2021).
Mulya Kotto Sebagai Ketua Umum MPSU dan juga sebagai Ketua Orasi Menduga panitia seleksi BUMD Kota Medan sarat dengan kepentingan dan juga diduga berlaku tidak adil dan sewenang-wenang saat mengumumkan para peserta lulus seleksi administrasi.
“Saya menduga banyak sekali kejanggalan dalam hal perekrutan seleksi Direksi BUMD Kota Medan.
Panitia seleksi harus konsekuen dan tidak melanggar syarat-syarat yang sudah ditentukan untuk calon direksi BUMD Kota Medan”, ujarnya.
Gerakan pengawal kebijakan Pemko Medan meminta agar Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution untuk mengambil langkah mengevaluasi, membekukan serta mengganti panitia seleksi calon Direksi BUMD Kota Medan.
“Kami meminta agar Walikota Medan untuk mengambil langkah tegas untuk membersihkan nama-nama para Direksi PD. Pasar Kota Medan yang pernah diberhentikan oleh PLT Walikota Medan Ir Akhyar Nasution berdasarkan surat keputusan PTUN Medan Nomor 11/G/2020/PTUN-Medan Tanggal 4 Desember 2020”, ungkap Mulya Kotto.
Gerakan Pengawal Kebijakan Pemko Medan juga meminta Pimpinan DPRD Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pendaftaran calon direksi BUMD Kota Medan.
Adanya dugaan diangkatnya Regen sebagai Kabag Ekonomi yang sudah lewat umur 55 tahun dan 4 bulan berdasarkan syarat pengangkatan eselon 3 diduga sudah melewati batas usia 55 tahun 0 bulan pada saat pendaftaran sudah menyalahi aturan.
“Kenapa orang yang sudah lewat batas umur persyaratan pengangkatan eselon 3 bisa lolos. Kami minta Regen segera diberhentikan dan panitia seleksi segera dievaluasi dan kalau perlu jika terbukti bersalah maka panitia seleksi haruslah dibubarkan, karena sudah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh panitia seleksi”, ungkap Mulya Kotto.
Dugaan tidak lulus nya Dr. Yohny Anwar pada hasil seleksi administrasi diduga karena adanya intervensi yang dilakukan oleh PANSEL sebab 2 mantan PLT direksi PD pasar yang pernah minta mundur ternyata diluluskan seleksi administrasi.
“Kami menduga pansel syarat bermain main dengan aturan dimana diduga adanya peserta yang menjadi anggota partai/ormas diluluskan”, kata Mulya Kotto mengakhiri. (DM)