Medan, (TrikNews.co) – Operasi Yustisi terus digelar secara stasioner di Pusat-pusat keramaian Kota Medan. Hal ini sebagai upaya Polri mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Sumut, Rabu (23/06/2021)
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Sumut Nomor : 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut tidak henti-hentinya terus gencar melaksanakan Ops yustisi secara rutin setiap harinya.
“Kegiatan operasi yustisi secara Stasioner dilakukan untuk pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap pengendara sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan serta masyarakat di tempat perbelanjaan/pasar di Kota Medan”, ucap AKBP Jonson Marudut Hasibuan selaku Perwira Pengendali Operasi.
Pelaksanaan Ops Yustisi ini melibatkan Tim Gabungan TNI, Polri serta satgas Covid-19 yang berjumlah 58 personil di bagi menjadi 2 Tim, dengan sasaran pasar dan pusat keramaian lainnya.
AKBP Marudut Hasibuan mengatakan dalam melaksanakan Ops Yustisi, menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker dan mematuhi prokes, Personil juga mengurai kerumunan massa yang terdapat di Pasar-pasar dan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kita minta masyarakat patuh dan taat terhadap prokes, jangan sepelekan dengan protokol kesehatan”, pungkasnya. (DM)