Binjai,Trik News co, ” Seorang oknum Dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdinas di Dinas Kesehatan Kota Binjai, di kandangkan aparat Penegak Hukum karena diduga melakukan penipuan masuk PNS 2020.
Diamankannya seorang wanita yang merupakan oknum dokter berinisial RMN (55) yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Induk Bandar Sinembah, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Pratama.
Saat dikonfirmasi awak media Rabu 23/6, Perwira Pertama Polisi ini menegaskan, diamankannya oknum dokter tersebut terkait adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RMN.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan ditahanan Polres Binjai,” tegas AKP Yayang.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto Sp.Og, membenarkan bahwa oknum dokter yang dimaksud oleh aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, dokter Spesialis kandungan ini menegaskan bahwa perbuatan oknum dokter RMN itu, tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
“Itu perbuatan penipuan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kedinasan,” ungkap dr Sugianto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/6) sore.
Disinggung apakah RMN saat ini berdinas di Dinas Kesehatan Kota Binjai, dokter spesialis kandungan ini tidak menampiknya.
“Dia (RMN-red) bertugas di Dinkes Binjai. Sebelumnya dinas di RSUD Djoelham Binjai,” beber Sugianto, seraya mengatakan bahwa oknum yang dimaksud tidak mempunyai jabatan di Dinkes Binjai.( jun).