BerandaNewsTidak Memenuhi Target, Operasional Tempat Usaha Pada Kondisi Covid-19

Tidak Memenuhi Target, Operasional Tempat Usaha Pada Kondisi Covid-19

Author

Date

Category

Medan, Trik News Co – Jawaban Wali Kota Medan, Bobby Nasution, atas pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Medan tentang realisasi pendapatan daerah yang tidak memenuhi target, pada Sidang Paripurna DPRD Medan menjelaskan operasional tempat usaha pada kondisi Pandemi Covid-19 mengakibatkan turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah, ujar Wali Kota Medan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Senin (21/6) di gedung DPRD Medan

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, adalah adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Selain itu, akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki hutang sebesar 433,86 miliar.

Terkait langkah untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan TH. Bahrumsyah.
Bobby Nasution menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Medan berkaitan dengan pengawasan dan penertiban perizinan.
Wali Kota Medan mengatakan, Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan untuk meningkatkan PAD. Merincikan, selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi.

“Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” tambahnya.

Pemko Medan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Bobby Nasution menerangkan, opini WTP ini diperoleh bila laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dirincikannya, SAP tersebut antara lain laporan keuangan yang lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap, dan laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten.
Pemko juga melakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, serta peningkatan kualitas laporan keuangan.

Berkaitan dengan pendataan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu, dijelaskan Bobby tahun 2021 Pemko Medan telah melakukan verifikasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) fakir miskin dan orang tidak mampu di 17 kecamatan. Sedangkan 4 kecamatan, yakni Medan Belawan, Labuhan, Deli, dan Marelan telah dilakukan verifikasi pada 2019 dan telah selesai musyawarah kelurahan pada Maret 2021.

“Khusus pada 17 kecamatan telah selesai pengusulan nama-nama fakir miskin dan orang tidak mampu dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan dan segera dilakukan pencacahan kunjungan rumah tangga yang petugasnya direkrut dari masyarakat,” katanya.(BRambe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img