Langsa l Trik News.Co l—Hayatun Nufus untuk saat ini belum bisa dikatakan resmi berhenti mengundurkan diri sebagai Kaur Pemerintahan pada Kantor Geuchik gampong PB Seulemak Kecamatan Langsa Baroe Pemko Langsa, terlebih lagi perkara tersebut saat ini tengah bergulir di meja PTUN Propinsi Aceh.
Selain itu, hingga saat ini dirinya juga belum pernah dan tidak akan menandatangani surat rekomendasi pemberhentian itu dikarenakan surat recomendasi pemberhentian tidak dilengkapi alasan yang jelas serta dilakukan secara sepihak dan juga dibawah tekanan.
Oleh karenanya saya tempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran yang hakiki, biarlah hukum yang berbicara, demikian Hayatun Nufus kepada sejumlah awak media pada beberapa hari lalu di Caffe Aksa.
Dijelaskannya, “saya bernasib ibarat kemarau satu tahun dihapus oleh hujan satu hari, artinya sekian lama sudah saya menjadi perangkat desa dan memberikan kontribusi terbaik untuk desa, hal itu tidak ada nilainya sama sekali dimata mereka.
Dalam perkara pemberhentian saya yang menurut dugaan ditunggangi oleh seseorang perangkat tersebut, membuat saya sangat kecewa dikarenakan pengambilan keputusan tidak dilakukan oleh pimpinan yaitu geuchik sebagai yang berwenang.
Sementara dalam Permendagri no 83 tahun 2015 disitu dijelaskan tetang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong harus didasari alasan yang kuat yaitu semisalnya, Usia genap 60 (enam puluh) tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Kemudian, lanjut dia lagi, berhalangan tetap. Tidak lagi lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat gampong atau hal lain melanggar larangan sebagai perangkat gampong yang hal itu tidak terjadi pada diri saya, dan saya merasa di dzalimi oleh oknum perangkat desa yang haus akan jabatan tersebut, pungkasnya.
Ditempat berbeda, Senin (21/6) Kaur Pemerintahan baru M. Taufit saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut mengatakan, “Kalau menurut Hayatun Nufus dia katakan tidak dilengkapi alasan terkait pemberhentian dirinya, kami sudah adakan rapat dengan Tuha Peut dan perangkat desa lainnya dan memutuskan Hayatun Nufus (Penggugat-red) harus diberhentikan dari perangkat desa karena dirasakan sudah tidak nyaman lagi dengan perangkat yang lainnya, mereka juga ikut membubuhkan tandatangan sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada yang bersangkutan, ujar Taufit.
Sementara itu saat ditanyai tentang adanya dugaan arogansi Sekdes Elvizar terhadap geuchik, Taufit mengatakan, itu diluar perkara tersebut, menurut saya jelas dia, ada permasalahan lain intern Sekdes dan geuchik, tutupnya. (Boy)