Sanana, Triknews.co-Kasus Dugaan Pengancaman lewat media Elektoronik kini telah memasuki P21 dan segra dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sanana (Tahap II).
Hal ini dikabarkan oleh Pelapor, usai kemarin malam mengantarkan Isteri dan Iparnya yang mana sebagai saksi dalam kasus ini, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik di ruang Sat.reskrim Polres Kepsul, guna melengkapi berkas pemeriksaan.
”Isteri dan ipar saya diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan bahwa benar Nama panggilan Saya Ongen, hal ini Kafu (Terlapor-red) juga tau, dan bisa memanggil saya dengan sebutan demikian”, ujar Pelapor.
Selain itu, La Onyong Ode Ali alias Onyong Alias Ongen juga mengatakan bahwa berkas perkara pidana yang dilaporkan pada 26 Desember 2020 akan segera lengkap atau P21.
”Segera P21, seperti yang disampaikan pihak penyidik. Kemudian juga dalam pemeriksaan tadi untuk memperjelas komentar Terlapor atau TSK, terkait (maaf) Aspok-Penjilat”, tuturnya.
Terpisa, pihak kejaksaan juga, menyampaikan bahwa penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan Perkara tahun 2016, dimana TSK Rifai Haitami pernah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dengan dijatuhi hukuman percobaan.
”Saya berharap Terlapor bisa ditahan setelah berkas P-21, jujur saja sejak Terlapor atau TSK pindah Dinas di Sula, Saya semakin khawatir, bukan semata atas diri saya, namun juga isteri dan anak-anak Saya, karena Kita semua tau bahwa Kafu (TSK-red) setiap moment Pemilu selalu berprilaku demikian”, tutup La Onyong Ode Ali alias Onyong alias Ongen.
Sekedar diketahui, Berkas Kasus dugaan Pengancaman lewat media Elektronik yang dilaporkan oleh Saudara La Onyong Ode Ali alias Nyong alias Ongen dengan Terlapor Saudara Rifai Haitami alias Kafu, Oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemda. Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), telah memasuki P21, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). *(R)*