MERANTI RIAU,TrikNews.co
Salah seorang Warga Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau,yang identitasnya minta jangan ditulis,kepada media ini Senen 14/6/2021 di Desa Melai,menceritakan ada 32 orang warga didesanya termasuk dirinya yang tidak lagi sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Yang semula warga Desa tersebut yang sejumlah 32 orang adalah tercatat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Dana BLT Desa,kenapa pada tahap berikutnya yakni tahun 2021,kami tidak lagi sebagai penerima BLT tersebut dan nama kami tak terdaftar,ujarnya,sehingga kami melakukan protes kepada Kepala Desa,namun jawaban Kepala Desa bahwa kami adalah sebagai penerima bantuan jaminan sosial penerima kartu prakerja,sedangkan kami memperoleh bantuan jaminan sosial kartu prakerja hasil usaha sendiri melalui online,bukan pihak Desa yang mengusulkan,yang anehnya warga yang tak bersedia divaksinpun turut tak menerima BLT,ujarnya berapi-api.
Kepala Desa Melai,Sulaeman,yang dikonfirmasi oleh media ini dikantornya,terkait peristiwa tersebut membenarkan,ada sejumlah warganya tidak lagi sebagai Kelompok Penerima Manfaat,(KPM) jaminan bantuan sosial,Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,sebab mereka tercatat sebagai penerima bantuan jaminan sosial kartu prakerja dan yang lainnya mereka yang tak bersedia divaksin,ujar Ketua Forum Kepala Desa Se- Kecamatan Rangsang Barat,itu.
Ditegaskan Sulaeman,saya selaku Kepala Desa harus berani membuat kebijakan,yang memang harus terjadi pro dan kontra ditengah Masyarakat,dan pada tahap sekarang Kelompok Penerima Manfaat jaminan bantuan sosial dan bantuan sosial langsung Tunai berjumlah 115 KK,Tegas Sulaeman,lagi.
Namun Pihak Pemdes Melai melakukan hal tersebut berdasarkan aturan dan peraturan yang mengatur,dan juga melalui asas musyawarah ketika KPM,BLT tidak diterima lagi,dan dalam rapat musyawarah Desa (MUSDES) dihadiri oleh pendamping Desa,Babinkamtibmas dan Babinsa serta pihak Kecamatan, Jelas Kepala Desa Melai,
Yakni acuannya adalah berpedoman kepada Peraturan Presiden (PERPRES) No.14 tahun 2021,atas perubahan Perpres No.99 tahun 2020,dan rekomendasi dari Kapolres Kepulauan Meranti,tentang penyaluran jaminan sosial dan bantuan sosial,Masyarakat mau protes atau lapor ke wartawan maupun lapor kemanapun silahkan,tegas Kades Melai tersebut. ( Baharudin/M.Khosir)