Sanana, Triknews.co-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, menduga Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) berdusta atas Surat teguran Gubernur Provinsi Muku Utara yang di keluarkan di Sofifi, 11 Juni 2021.
Pasalnya, Surat Teguran Gubernur Provinisi Maluku Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 800/85/VI/2021 perihal (Pengangkatan dan Pemberhentian PPT Pratama, Administrator dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula).
Kepada media pada Sabtu (19/06/2021), Abid Wambes mengatakan. Berdasarkan undang-undang No.10 Tahun 2016 yang dilanggar oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM), sudah mendapatkan Surat Teguran Gubernur Provinsi Maluku Utara namun FAM mengaku belum menerima Surat Tersebut.
“Secara jelas Surat Teguran Gubernur Provinsi Maluku Utara yang di keluarkan di Sofifi, 11 juni 2021 dengan Nomor : 800/85/VI/2021 (Pengangkatan dan Pemberhentian PPT Pratama, Administrator dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula) ditujukan kepada Bupati Sula,”ungkap Ketua GPM Kepsul, Abid Wambes.
Kata Abid, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) di duga telah berdusta kepada publik dan Masyarakat Kepulauan Sula atas surat teguran yang katanya belum di terima, kenyataannya surat yang teguran yang di keluarkan di sofifi, 11 juni 2021 itu cukup jelas.
“Kan aneh, Surat sudah dikeluarkan pada 11 juni kemarin sampe saat ini belum dapat, Kami menduga Bupati Fifian Adeningsi Mus telah berdusta pada publik dan Masyarakat Kepulauan Sula,”ungkap Ketua GPM Kepsul, Abid Wambes kepada media, Sabtu (19/06/2021).
Sementara hasil telusur media Kami, Surat tersebut sudah diantar dari Provinsi dan diterima oleh ajudan Bupati M. Nur Ali.