Langsa l Trik News.co l—Kisruh pemberhentian dan pengangkatan Kaur Pemerintahan Gampong PB Seulemak Kec.Langsa Baro Pemko Langsa pada beberapa waktu lalu akhirnya berujung ke meja hijau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Propinsi Aceh, pasalnya Kaur Pemerintahan yang lama Hayatun Nufus merasa keberatan atas pemberhentian dirinya yang diajukan Sekdes Elvizar kepada Camat Langsa Baroe yang menurutnya tidak sesuai prosedur atau dengan kata lain dilakukan sepihak dan tidak lengkap administrasi terkait pemberhentian tersebut, demikian diungkapkan Hayatun Nufus yang merasa di dzalimi saat dijumpai di Aksa Cafee Jl.Islamic Centre, Sabtu (19/6).
Lanjutnya, “Permasalahan pengangkatan dan pemberhentian saya dari Kaur Pemerintahan, kata dia, dilakukan sepihak oleh Sekdes, pemberhentian ini juga tidak sesuai perosedur mekanisme yang berlaku yaitu dengan cara memberikan surat peringatan dari mulai surat peringatan pertama (SP1), peringatan Kedua (SP2), dan surat peringatan ketiga (SP3), hal ini tidak dilakukan oleh Sekdes dan juga Geuchik sehingga karenanya saya bertanya-tanya apa salah saya, sebut Hayatun Nufus seraya menambahkan, selama saya bekerja sebagai KAUR di desa, saya ikuti semua aturan sebagaimana petunjuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), jadi apa salah saya hingga begitu bergebu-gebu mereka untuk memberhentikan saya secara sepihak, tuturnya dengan nada heran.
Lebih lanjut Hayatun Nufus mengatakan, “untuk memperjelas permasalahan yang terjadi pada saat itu, saya tanyakan kepada Pak geuchik terkait penandatanganan rekomendasi surat pemberhentian terhadap saya tersebut, geuchik (Kades) Syafi’i menjawab, “saya dipaksa menandatangani rekomendasi surat pemberhentian tersebut, tiru Hayatun Nufus sebagaimana dikatakan geuchik kepadanya.
Selain Pak Geuchik yang di intimidasi oleh mereka, menurut dugaan saya, kata dia lagi, pegawai Kecamatan juga mendapat perlakuan yang sama, hal ini terlihat dari dikeluarkannya surat rekomedasi pemberhentian saya terkesan tergesa-gesa dimana hanya selang dua hari dari tanggal rekomendasi diajukan, surat pemberhentian itu langsung dikeluarkan oleh pihak petugas Kecamatan, tutupnya.
Sementara itu geuchik gampong (desa) Paya Bujok Seulemak Syafi’i saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait perkara tersebut mengatakan, “Saat ini perkara itu sudah dalam penanganan pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Banda Aceh. Dan saya juga sudah dipanggil kesana untuk memberikan penjelasan tentang perkara itu, jadi kita tunggu saja hasilnya bagaimana nanti, sebut geuchik Syafi’i menutup konfirmasinya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdes gampong tersebut dan Kaur Pemerintahan M.Taufit guna perimbangan pemberitaan belum berhasil dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkara itu, demikian trik news.co . (Boy)