Sumut l TrikNews.co l—- Terkait kasus penembakan yang dialami seorang wartawan bernama Marasalem Harahap (42 tahun) yang terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun. Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) mengutuk aksi pelaku tersebut, Sabtu (19/6/2021).
Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara, Nursidin melalui sekretaris A Rahman, mengatakan. Peristiwa ini menjadi tugas berat bagi pihak kepolisian khusus Polda Sumatera Utara untuk mengungkap siapa pelaku aksi tersebut.
“Ini bukti nyata, bukan saja teror, dan kriminalisasi masih saja terjadi saat wartawan menjalankan tugasnya profesi-nya,” kata A Rahman.
Padahal, sambung A Rahman, menurutnya dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 kemerdekaan pers dijamin. Artinya, Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Lanjut di katakan-nya, Polisi harus mengusut tuntas Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan, Marasalem Harahap. Jika benar yang dialami-nya murni kriminalisasi, pelaku harus dihukum berat,” tegasnya.(wit)