Polres Labuhanbatu Gagaljan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Extasi
Labuhanbatu: Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Pil Extasi dan mengamankan 2 tersangka NA alias Ipin dan Nr istri Br alias Brahim (DPO)
Pengungkapan itu bermula pada Senin 14 Juni 2021 lalu, yang saat unit Satreskrim Polsek Torgamba Kab Labusel, mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil yang melintas menuju Riau membawa Narkoba,
Tak menyia nyiakan info tersebut sekira pukul 09.30,Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson.
Melakukan Penyekatan di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu.
Tidak berselang lama petugas melihat ciri ciri yang dimaksud, yang kemudian tim menyetop minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS Menuju provinsi Riau.Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial NA alias Ipin (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias Ipin ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total seberat 60 Kg.
Demikian dikatakan Kapoldasu Irjend RZ. Panca Putra S,M.Si bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Sip, MM didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kuriawan Sik dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Ansrul Kurniawan Harahap SE,M.Tr (Han) Kasat Narkoba AKP Martualeai Sitepu saat memaparkan hasil pengungkapan Narkoba dihalaman Mapolres Labuhanbatu Jumat (18/6/2021)
“Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut,” beber Kapoda.
Kemudian, dari Penangkapan itu kata Kapoldasu, dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan selanjutnya Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel, sebab saat itu Kapolres sedang mengikuti rapat persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-II di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal kepada tersangka di TKP dan pelaku NA alias Ipin mengakui dianya disuruh oleh IBT alias Bram warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari situ, Sambung Panca Putra, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.
Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar.
“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah, dan dalam rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” terangnya.
Jendral Bitang Dua itu juga mengatakan, pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 dini hari, tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias Ipin, mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba dan pada pukul 02.00, personel Dit Narkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III Subdit 1 bergabung memback up Polres Labuhanbatu.
Pagi harinya sekira pukul 09.30, tim kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI, sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama Nr dengan Saldo Rp.92.063.313.
“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” ungkapnya.
Terhadap Nr, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.
“Dari Nralias Rita disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat,” tandasnya.
Ketika dinya Kapolda Tersangka NA alias Ipin mengakui sudah kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, atas perintah Tersangka IBT alias Bram.(DPO)
“Sudah 3 kali pak, sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai,” urainya
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” paparnya.
Diakhir paparan Kapoldasu mengajak masyarakat untuk berperang melawan yang namanya Narkoba.” Ayo saudara saudara kita lawan dan perangi yang namanya Narkoba,” tutupnya
Teks Foto: Kapoldasu Irjend RZ. Panca Putra S,M.Si bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Sip, MM didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kuriawan Sik, dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat menanyai tersangka.( RT)