Jakarta, (TrikNews.co) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang
Milik Negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa
jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 miliar dialihkan status
penggunaannya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.
Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau. Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28
unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan,
Kanwil Jawa Tengah.
Berikutnya 7 unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT, 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali, dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta,
Kanwil Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengapresiasi
kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk
memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.
“Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi BMN”, tutur Sekjen saat acara penandatanganan berita acara serah
terima BMN, Jumat (18/06) di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal.
Menurut Andap, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari 3 (Tiga) hal. BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah
tersebut sejak tahun 2018. Dengan dilakukannya serah terima ini, kewajiban dalam hal
pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenhumkam.
Sekretaris Jenderal PUPR, Mohammad Zainal Fatah berharap Kemenkumham dapat
melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih
optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM. (DM)