BerandaNews1 Unit Bangunan di Jalan Bromo Gang Panjang Diduga Liar dan Tidak...

1 Unit Bangunan di Jalan Bromo Gang Panjang Diduga Liar dan Tidak Memiliki IMB

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.co-Satu unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Pancasila Gg Panjang, Lingkungan V (Lima), Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan hampir selesai di bangun dan diduga tidak memilik Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis (17/06/202)

Ditandai dengan tidak adanya papan informasi Ijin Mendirikan Bangunan, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada Media bahwa bangunan itu diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.

“Bangunan ini Bang, kuat dugaan tidak memiliki SIMB, karna dari awal pembangunan tidak pernah di pasang papan informasi IMB nya,” sebut salah satu warga sekitar kepada Wartawan.

Selain dia menyebutkan bahwa bangunan yang hampir selesai dibangun itu tidak memiliki SIMB, ianya juga sempat menuturkan keresahannya kepada Wartawan terkait pembangunan bangun itu, karna sekeliling bangunan tersebut tidak dipagari dan dibangun di pinggir jalan (Gg Panjang).

“Terus bangunan ini Bang, sangat meresahkan warga sekitar karna bangunan ini di bangun dipinggir jalan dan sekeliling bangunanpun tidak di pagari, karna bisa saja puing-puing atau batu-batu yang berjatuhan dari atas bangunan bisa saja mengenai dan membahayakan orang yang melintas,” tuturnya.

Saat Wartawan mendatangi bangunan tersebut, salah satu penjaga bangunan sekaligus tukang bangunan bernama Pendi menyebutkan bahwa bangunan itu memiliki ijin kemudian bangunan tersebut di peruntukan sebagai rumah tempat tinggal, dan ia menyebutkan bahwa pemilik bangunan tidak ia kenal, Sabtu (12/06) Pukul 10.00 WIB

“Bangunan ini sih Bang, ada ijinnya tapi belum di pasang, dan di peruntukkan sebagai rumah tempat tinggal, terus pemiliknya saya tidak kenal, coba nanti telepon Bang Pandi pemborong bangunan ini,” jelas Penjaga bangunan, sambil memberi nomor Handphone pemborong.

Ketika Wartawan mengkonfirmasi kepada pemborong bangunan bernama Pandi melalui Via WhatsApp terkait SIMB bangunan tersebut, ianya (Pandi) tidak menanggapi/menjawab dan tidak memberi informasi terkait bangunan itu, hingga berita ini di Publikasi.

Selanjutnya Media mencoba mengonfirmasi kepada pemerintah setempat dengan mendatangi Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, terkait status bangunan tersebut, Rabu (16/06) Sekitar Pukul 13.30 WIB.

Namun Lurah bernama Muhammad Rizki S.sos mengatakan dia tidak mengetahui tentang ijin bangunan tersebut dan bahkan dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur tentang ijin pendirian bangunan di daerahnya.

“Kita tidak mengetahui bangunan tersebut, karena mereka gak pernah lapor kesaya, gak pernah datang, gak pernah ketemu, yang punya gak kenal, pengawas gak kenal, pemborongnya juga gak kenal dan kita tidak ikut campur kesana, kita hanya sekedar himbau dan mengingatkan masyarakat saja supaya mereka mengurus IMB bangunannya, misalnya dia urus atau gak itupun kita nggak cek lagi, intinya kita sudah sampaikanlah. Apa lagi saya paling malas campur-campuri bangunan ini, banyak bangunan saya tengok datang ajapun kesitu nggak, pake himbau aja suruh urus ijin, dia mau atau gak itu urusan dia,” katanya.

Ia menambahkan, “Saya hanya fokus mengurusi masyarakat saja, mana yang belum ada KK, mana yang belum ada KTP, mana yang mau pindah, mau masuk itu yang kita urus,” ujar Muhammad Rizki kepada Wartawan saat di jumpai di Kantor Lurah.

Dari pantauan Media, terlihat pekerja bangunan mengaduk semen di atas jalan dan membuat pengendara yang melintas di jalan tersebut (Jalan Pancasila Gg Panjang) terhalang dan terganggu. (Ingati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img