BerandaDaerahTercium Aroma Korupsi di Pembangunan Plat Dwiker dan Jembatan, LSM GPRI...

Tercium Aroma Korupsi di Pembangunan Plat Dwiker dan Jembatan, LSM GPRI Sumut Surati Kades Kuta Meriah, Minta Inspektorat Audit Proyek Dana Desa

Author

Date

Category

Pakpak Barat, TrikNews.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) akhirnya menindaklanjuti proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Setelah sebelumnya dikonfirmasi pihak Pemerintah Desa namun tidak ada respon, Ketua LSM GPRI Sumut, Jhon F Girsang akhirnya menyurati secara resmi terkait permintaan informasi pada proyek pengerjaan pembangunan Plat Dwiker dan Jembatan di desa itu.

Kepala Desa Kuta Meriah dinilai sangat tertutup kepada publik lantaran tidak mau dikonfirmasi terkait rincian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuta Meriah tahun 2020. Indra Berutu dinilai menentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui surat terbuka LSM GPRI no./Surat-Klarifikasi/LSM.GPRI/VI/2021 perihal : Permohonan keterangan tertulis terkait informasi kegiatan Dana Desa, yakni; 1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Plart Dwiker 3 Unit dan Pembangunan Jembatan Sebesar Rp. 390.720.343.
2. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani (dipilih) (pembangunan TPT dan perkerasan jalan telord) Sebesar Rp. 194.101.459
3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, selokan, dll) Sebesar Rp. 64.971.050.

Menurut Jhon F Girsang, selaku ketua DPD LSM GPRI Sumatera Utara melaui sekretarisnya Rosen Sinaga mengatakan bahwa demi terwujudnya pemerintahan kabupaten Pakpak Bharat yang bersih bebas dari tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, peran serta Masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang di wujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi.

Oleh karena itu LSM GPRI sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 41 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, pihaknya melayangkan surat klarifikasi yang berisi 3 pertanyaan seputar APBDes tahun 2020 untuk dijawab oleh pihak pemerintah desa Kuta Meriah secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dengan kegiatan yang ada di desa tersebut.

Jhon berharap melalui surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 03 Juni 2021 itu, pemdes kuta meriah dapat membalas 3 pertanyaan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuta Meriah tahun 2020 yang di laporkan kepada Kementerian Desa (KEMENDES) DPTT sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008,” ujar Rosen..

Jhon juga menyebutkan akan melaporkan kepala Desa Kuta Meriah ke Komisi Informasi Publik apabila tidak memberikan keterangan dalam penggunaan Dana Desa selaku pihak yang menggunakan anggaran.

Tak hanya itu Jhon juga meminta Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar segera mengaudit pengerjaan proyek yang nilainya tidak kecil itu, dan apabila terdapat temuan agar mengTGR kan kegiatan sesuai dengan yang sudah dibayarkan.

“Kami juga meminta Inspektorat agar mengaudit peritem kegiatan yang kami duga telah terjadi penyelewengan dana desa itu, agar jika terdapat temuan pemerintah desa dapat mengembalikan kelebihan pembayaran ke khas negara,” tutup Jhon Girsang melalui Rosen Sinaga.

Sementara Kepala Desa Kuta Meriah, Indra Berutu hingga berita ini diturunkan masih terkesan  ‘malu-malu’ saat dikonfirmasi wartawan.

“Sesuai d lapangan danpetunjuk arahan kemendes tentang pkt padat karya tunai itu kita laksanakan appara lias ate,”tulisnya membalas pesan Whats app yang dikirimkan.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img